Bulan Puasa, Tempat Hiburan di Lumajang Tak Boleh Buka

lumajangsatu.com
Bupati Lumajang As'at Malik

Lumajang (lumajangsatu.com) -  Hasil kesehatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) selama puasa tempat hiburan dilarang beroperasi. Surat edaran akan segera di kirim ke pengelola tempat hiburan dan diminta untuk dipatuhi. 

"Hasil rapat Forkopimda dan MUI, saat bulan puasa tempat hiburan dilarang beroperasi selama 24 jam," ujar As'at Malik, Bupati Lumajang, Jum'at (26/05/2017).

Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota

Bupati meminta kepala pengelola tempat hiburan untuk mematuhi guna menghormati bulan suci dan umat muslim yang beribadah. Bupati juga meminta semua pihak tidak membuat komentar baik di media sosial atau warung kopi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. 

Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Bulan puasa saya minta masyarakat menahan diri, terlebih lagi Indonesia saat ini sedang diuji dengan toleransi," jelasnya. 

Sedangkan untuk warung, dipersilahkan untuk buka namun harus diberi penutup. Untuk pengeras suara juga dibatasi agar tidak mengganggu orang yang istirahat. 

Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka

"Untuk warung silahkan buka tapi harus diberi tabir, untuk pengeras suara juga batasi jangan sampai terlalu malam, biar tidak menggangu orang istirahat,"  paparnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru