Lumajang (lumajangsatu.com) - Hasil kesehatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) selama puasa tempat hiburan dilarang beroperasi. Surat edaran akan segera di kirim ke pengelola tempat hiburan dan diminta untuk dipatuhi.
"Hasil rapat Forkopimda dan MUI, saat bulan puasa tempat hiburan dilarang beroperasi selama 24 jam," ujar As'at Malik, Bupati Lumajang, Jum'at (26/05/2017).
Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan
Bupati meminta kepala pengelola tempat hiburan untuk mematuhi guna menghormati bulan suci dan umat muslim yang beribadah. Bupati juga meminta semua pihak tidak membuat komentar baik di media sosial atau warung kopi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
"Bulan puasa saya minta masyarakat menahan diri, terlebih lagi Indonesia saat ini sedang diuji dengan toleransi," jelasnya.
Sedangkan untuk warung, dipersilahkan untuk buka namun harus diberi penutup. Untuk pengeras suara juga dibatasi agar tidak mengganggu orang yang istirahat.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
"Untuk warung silahkan buka tapi harus diberi tabir, untuk pengeras suara juga batasi jangan sampai terlalu malam, biar tidak menggangu orang istirahat," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi