Lumajang (lumajangsatu.com) - Polsek Sumbersuko akhirny menetapkan 2 tersangka kasus pencabulan. Inisial BU (17) siswi SMK Negeri di Lumajang diduga menjadi korban pemerkosaan atau pencabulan.
Awalnya, polisi mengamankan 9 orang sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan 3 menjadi tersangka. Sedangkan sisanya, hanya dikenakan wajib lapor dan penanganan kasus masih dalam pengembangan penyidik.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
"Kita tetapkan 3 tersangka dalam kasus pencabulan BU siswi SMKN warga Sentul Kecamatan Sumbersuko," ujar AKP Edi Santuso, Kapolsek Sumbersuko, Selasa (29/08/2018).
Polisi menyebut hasil visum menyebutkan bukan pemerkosaan namun lebih pada pencabulan. Modusnya, pelaku memberikan pil koplo pada korban, setelah korban tak sadar barulah para pelaku melakukan aksi pencabulan.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"Hasil visum sementara tidak menunjukkan adanya kejadian pemerkosaan hanya pencabulan," jelasnya.
Pelaku pencabulan Miftahul Huda (29) dan M. Fahmi Ramadhani (18) warga Sentul. Sedangkan Riyanto (19) warga Sentul sebagai pemberi pil koplo kepada korban sebelum akhinya dicabuli oleh para pelaku.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
"Dua pelaku pencabulan dan satu tersangka sebagai pemasok pil koplo yang diberikan pada korban," jelasnya.
Dari info yang berhasil dihimpun, korban ditemukan tergeletak ditengah kebun dengan kondisi dada penuh dengan warn merah. Diduga, korban dicabuli oleh para pelaku dan dibiarkan begitu saja karena tak sadarkan diri. (Yd/red)
Editor : Redaksi