Diduga Ada Pelanggaran Kampanye, Panwas Lumajang Panggil 3 Paslon

lumajangsatu.com
Kantor Panwaslu Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pania Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang memanggil tiga paslon Bupati dan Wakilnya. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan pelanggran kampanye oleh salah seorang kepada desa di Kecamatan Senduro.

"Kita lakukan pemanggilan kepada para pasangan calon untuk memintai keterangan dugaan pelanggaran kampanye oleh salah seorang kepala desa," ujar Achmad Mujaddid, Ketua Panwaslu Lumajang, Sabtu (24/02/2018).

Baca juga: Haul Bung Karno ke-56 di Senduro Berlangsung Khidmat, Polsek Siagakan Pengamanan

Oknum kepala desaitu diduga membuat sebuah kegitan dan mengundang salah satu calon. Kegiatan tersebut berpotensi menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon yang lain. "Ada kegiatan Kades yang diduga menguntungkan dan merugikan calon," paparnya.

Baca juga: Telat Bicara, Kepercayaan Bisa Runtuh: Pemkab Lumajang Tegaskan Publikasi Harus Cepat dan Terbuka

Panwaslu meminta kepada Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negera (ASN) agar netral dalam Pilkada. ASN dan Kepala Desa sebagai pejabat publik tidak boleh terlibat aktif dalam melakukan kampanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Kita berharap ASN dan Kepala Desa netral dan tidak terlibat aktif dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang," pungkasnya.

Baca juga: Lumajang Raih Bronze Award UB Halal Metric 2026, Ekosistem Halal Jadi Mesin Baru Ekonomi Daerah

Panwaslu menjadwalkan pasngan nomor urut 2 (As'at-Thoriq) jam 9 pagi, pasangan nomor 1 (Thoriq-Indah) jam 1 siang dan pasangan nomor 3 (Rofik-Nurul) jam 3 sore. Puluhan petugas kepolisan juga melakukan penjgaan ketat dan orang yang tidak berkpentingan dilrang masuk ke halaman kantor Panwaslu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru