Lumajang (lumajangsatu.com) - Pania Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang memanggil tiga paslon Bupati dan Wakilnya. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan pelanggran kampanye oleh salah seorang kepada desa di Kecamatan Senduro.
"Kita lakukan pemanggilan kepada para pasangan calon untuk memintai keterangan dugaan pelanggaran kampanye oleh salah seorang kepala desa," ujar Achmad Mujaddid, Ketua Panwaslu Lumajang, Sabtu (24/02/2018).
Baca juga: Siagakan Ribuan Personel Jelang Pemilu 2024 Polres Lumajang Gelar Pasukan
Oknum kepala desaitu diduga membuat sebuah kegitan dan mengundang salah satu calon. Kegiatan tersebut berpotensi menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon yang lain. "Ada kegiatan Kades yang diduga menguntungkan dan merugikan calon," paparnya.
Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang
Panwaslu meminta kepada Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negera (ASN) agar netral dalam Pilkada. ASN dan Kepala Desa sebagai pejabat publik tidak boleh terlibat aktif dalam melakukan kampanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Kita berharap ASN dan Kepala Desa netral dan tidak terlibat aktif dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang," pungkasnya.
Baca juga: Pilpres 2019, Jokowi - Ma'ruf Menang Telak di Kecamatan Tekung
Panwaslu menjadwalkan pasngan nomor urut 2 (As'at-Thoriq) jam 9 pagi, pasangan nomor 1 (Thoriq-Indah) jam 1 siang dan pasangan nomor 3 (Rofik-Nurul) jam 3 sore. Puluhan petugas kepolisan juga melakukan penjgaan ketat dan orang yang tidak berkpentingan dilrang masuk ke halaman kantor Panwaslu.(Yd/red)
Editor : Redaksi