Lumajang (lumajangsatu.com) - Membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) tidak perlu menunggu habis batas akhir. Rachmaniah, SH, MM., Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, kembali mengingatkan seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Lumajang agar memerintahkan seluruh staf ASN untuk melaksanakan penyetoran pajak PBB P2 tidak menunggu batas akhir lunas pajak.
Hal itu, disampaikanya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Karyawan dan Karyawati di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang, di Halaman Kantor Bupati, Senin (26/3/2018).
Ia menjelaskan pihaknya telah melaunching gerakan lunas perencanaan bulan panutan pembayaran pajak PBB P2 beberapa waktu yang lalu. Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang serta Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang.
Kepala BPRD Lumajang, menghimbau agar wajib pajak tidak menyetor pajak melalui pihak lain, tetapi hendaknya langsung kepada pemungut yang ada di Desa maupun di Kelurahan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah awal untuk melaksanakan Permendagri tentang penyetoran yang harus dilakukan secara non tunai.
"Untuk itu menyikapi langkah awal sistem non tunai memulai pembelajaran melakukan penyetoran melalui Bank Jatim setempat," himbaunya.
BPRD sudah menyediakan layanan melalui web bprd.lumajangkab.go.id, sehingga jumlah pembayaran yang sudah dilakukan dapat dilihat melalui web tersebut. Layanan itu, sebagai bentuk transparansi terhadap pajak yang sudah disetorkan. Rachmaniah, juga berpamitan kepada seluruh peserta upacara, karena terhitung sejak 1 April 2018 dirinya sudah memasuki masa purna tugas.
Ia berharap segala sesuatu yang sudah dilakukannya untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah dapat didukung sepenuhnya oleh para pejabat di lingkup Pemkab Lumajang.(Red)
Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
Editor : Redaksi