Lumajang (lumajangsatu.com) - Siti Rohmah (50) warga Jatiroto tertangkap basah mencuri pakaian di salah satu toko di jalan Hayam Wuruk atau jalan Toga Utara Lumajang. Pelaku langsung digelandang oleh pemilik toko ke Polres Lumajang.
Maisyaroh, pelayan toko menyatakan bahwa pelaku bersama suaminya berpura-pura membeli blangkon. Saat hendak pergi, pelayan toko curiga dengan gerak-gerik suami pelaku dan akhirnya menahan istri pelaku dengan meneriaki maling.
"Tadi orang 2, ibu ini sama temen cowoknya, dia nawar daster cewek, dia sempat nawar 40 tapi gak saya kasih soalnya harganya 55 ribu. Habis itu ibu ini keluar, dia bolak balik, keluar masuk ke toko, habis itu gak jadi beli daster pendek itu dia nawar blankon kecil.
Sang suami berhasil melarikan diri, sedangkan Siti Rohmah berhasil ditangkap oleh pemilik toko dan dibawa ke Polres Lumajang. "Saat ibu ini nyuruh saya bungkusin, saya ke kasir dan ibu ini ke depan terus mas-nya yang bayar. Terus ibu ini ada disekitar baju tadi dan mas-nya ini menghalangi pandangan saya menggunakan baju pesak Madura," jelasnya.
Dari hasil penyeldikan sementara, pelaku tidak hanya sekali mencuri pakaian. Hasil barang curian tidak dijual, namun digunakan sendiri oleh pelaku.
"Modusnya pura-pura bei kemudian mengambil seperti kliptu sebenarnya da mampu beli. Iya sudah 3 kali bahkan sempat tertangkap cctv melakukan hal serupa di toko yang sama, masih dalam penyidikan dan saat ini masih di BAP sesuai prosedur yang ada," jelas Ipda Catur Budi Baskara, Kasubag Humas Polres Lumajang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Lumajang.(Yd/red)
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
Editor : Redaksi