Lumajang (lumajangsatu.com) - Bijaklah dalam bermedia sosial jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seorang perempuan inisial S, warga Kebonagung Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dibawa oleh tim cyber Polda Jatim katena dugaan ujaran kebencian di media sosial.
AKP Hasaran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan tim cyber Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang. Setelah dikethui keberadaan target, tim cyber Polda Jatim langsung mebawanya ke Jawa Timur.
"Iya benar, kasus itu sudah ditangani oleh tim cyber Polda Jatim. Polres Lumajang hanya diajak korodinasi saja sedangkan penanganannya langsung Polda," jelas Hasran, Minggu (02/09/2018).
Baca juga : Bangga, Saiful Rijal Atlet Sepak Takraw Lumajang Ikut Sumbang Emas Indonesia
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Ditannya apakah warga tersebut anggota Muslim Cyber Army (MCA), Hasran tidak menjawab iya atau tidak. Kasatreskrim hanya menyatakan saat ini kasus itu sudah ditangani langsung oleh Polda Jatim.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Baca juga : Tya Soegito Ingin Kenalkan Pariwisata Lumajang ke Dunia
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Sudah ditangani Polda. Semuanya Polda yang bisa memberikan informasi atas kasus dugaan ujaran kebencian itu," paparnya.
Informasi yang dihimpun, S dibawa oleh tim cyber Polda karena menyebarkan ujaran kebencin dan menghina kepala negara. Namun, informasi tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.(Yd/red)
Editor : Redaksi