Lumajang (lumajangsatu.com) - Satu persatu problematikan persoalan pelayanan publik diungkap oleh Pemimpin Baru Lumajang. Adanya pungutan liar (Pungli) pengurusan adminitrasi kependudukan yang dilakukan staf kecamatan pada warga.
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, dirinya bersama bupati mengajak ASN bekerja dengan profesional. Mulai hadiri, dia meminta untuk pengurusan KTP baru harus 3 hari selesai. "Kalau Kadispenduk tidak sanggup, silakan mundur," ungkapnya.
KTP rusak atau hilang atau sudah terekam, Indah meminta untuk segera diselesaikan. Kebijakan ini bukan hanya pada pelayanan di Dispenduk, tetapi OPD lainya. "Tidak ada lagi gratifikasi dalam urusan perijinan," paparnya.
Baca juga: KPU Lumajang Tetapkan Nomer Urut Pasangan Cabup Cawabup
Jika masih ada temuan dan laporan masyarakat soal pengurusan KTP. Masyarakat jangan ragu untuk mengadu dan lapor ke Cak Thoriq dan Bunda Indah.
Cak Thoriq dan Bunda Indah dalam 4 hari kedepan bersama Staf Ahli Bupati akan mendengarkan langsung paparan masing-masing kepala OPD tentang RKA. Pemaparan dilakukan sejak pagi hingga malam. "Tidak ada lagi ada OPD menggelar Rapat dan Workshop diluar kota," punkasnya.(ls/red)
Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Editor : Redaksi