Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemkab Lumajang mengajak para Pengusaha Hotel/ Restoran ikut terlibat dalam perubahan pembangunan daerah. Sehingga, pertumbuhan ekonomi meningkat melalui investasi yang dilakukan pelaku usaha.
"Saya ingin agar nantinya diadakan pertemuan berkala antara pemerintah dan para pengusaha, bisa 6 bulan sekali, sehingga selalu ada komunikasi yang baik antara pengusaha dengan pemerintah," harap Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat beramah tamah dengan Pengusaha Hotel dan Restoran se-Kabupaten Lumajang, di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Kamis (13/12/2018) malam.
Baca juga: Piala BTC 2025 dan Ketum GABSI Jatim di Malang Akan Diikuti Ratusan Atlet Bridge se Indonesia
Cak Thoriq menyampaikan, bahwa Pemerintah mempunyai keinginan supaya Lumajang semakin berkembang. Namun, persoalan masih banyak yang harus diselesaikan. "Untuk itu, perlu dilakukan perubahan dan perbaikan dengan harapan dapat meningkatkan keuntungan para pengusaha, namun para pengusaha tidak boleh melupakan kewajiban membayar pajaknya," ungkapnya.
Wakil Bupati, Bunda Indah menyampaikan, bahwa dana pajak dari para pengusaha yang dibayarkan kepada pemerintah akan kami awasi dalam pemakaiannya agar tidak terjadi penyalahgunaan dana. "Semoga pemerintah dengan para pengusaha dapat bekerjasama dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
Bupati dan Wabup menyempatkan berdialog dengan para pengusaha hotel. Intinya adalah para pengusaha meminta kepada pemerintah agar transparan dalam menerima dana pajak. Di akhir acara Bupati dan Wakil Bupati bersama para Pengusaha Hotel dan Restoran menandatangani komitmen bersama, untuk ikut membantu mempercepat pembangunan Lumajang dengan berperan aktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak daerah untuk Lumajang yang hebat bermartabat.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan, bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tarif atas pajak hotel dan restoran dikenakan pajak sebesar 10%.
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
"Pemungutan pajak hotel dan restoran saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak terkait," jelasnya. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi