Lumajang (lumajangsatu.com) - Pj Sekda Lumajang yang baru dilantik Agus Triyono mengingatkan, kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau staf yang menangani keuangan atau retribusi. Bahwa, kesalahan paling berat, apabila penyalahgunaan keuangan hasil retribusi pajak dan sejenisnya.
Hal itu disampikan oleh PJ Sekda saat memimpin apel perdana masuk kerja di lingkungan Pemkab Lumajang, Selasa(8/1/2019).
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Untuk itu, Pemakaian keuangan berkaitan tugas pokok dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi merupakan pelanggaran paling berat.
"Karena dapat merusak citra OPD yang menangani pajak dan retribusi," ujar Agus dihadapan ASN.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
"Tidak ada ampun, terkait dengan pemakaian keuangan yang menangani pajak dan retribusi. Pemerintah Daerah tidak mentolerir apapun backgroundnya, karena akan mempengaruhi citra dari pemerintah Kabupaten Lumajang," tegasnya.
Masih kata Agus, Aparatur Sipil Negara itu, sangat sulit mendapat kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat diharapakan dapat dijaga dengan baik.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
"Kepercayaan ibarat uang, susah memperolehnya, tetapi gampang hilangnya," pesan Pj. Sekda mengakhiri amanat Apel Pagi di halaman Kantor Bupati Lumajang. (hm/ls/red)
Editor : Redaksi