Lumajang (lumajangsatu.com) - Pj Sekda Lumajang yang baru dilantik Agus Triyono mengingatkan, kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau staf yang menangani keuangan atau retribusi. Bahwa, kesalahan paling berat, apabila penyalahgunaan keuangan hasil retribusi pajak dan sejenisnya.
Hal itu disampikan oleh PJ Sekda saat memimpin apel perdana masuk kerja di lingkungan Pemkab Lumajang, Selasa(8/1/2019).
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Untuk itu, Pemakaian keuangan berkaitan tugas pokok dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi merupakan pelanggaran paling berat.
"Karena dapat merusak citra OPD yang menangani pajak dan retribusi," ujar Agus dihadapan ASN.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Tidak ada ampun, terkait dengan pemakaian keuangan yang menangani pajak dan retribusi. Pemerintah Daerah tidak mentolerir apapun backgroundnya, karena akan mempengaruhi citra dari pemerintah Kabupaten Lumajang," tegasnya.
Masih kata Agus, Aparatur Sipil Negara itu, sangat sulit mendapat kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat diharapakan dapat dijaga dengan baik.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Kepercayaan ibarat uang, susah memperolehnya, tetapi gampang hilangnya," pesan Pj. Sekda mengakhiri amanat Apel Pagi di halaman Kantor Bupati Lumajang. (hm/ls/red)
Editor : Redaksi