Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus carok berdarah bermotif asmara di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh berakhir damai. Polres Lumajang menghentikan kasus carok tersebut karena pertimbangan kemanusian kedua belah pihak.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan Rostoratif Justice diterapakan pada kasus carok berebut janda bernama Suhartatik. Mahfud warga Pasirian dan Solohin warga Selok Awar Awar sudah sama-sama saling mema'afkan dan berjanji tidak ada akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena pertimbangan kemanusiaan, kita hentikan kasus carok ini dan mereka sudah berdamai," ujar Arsal, Selasa (05/03/2019).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Disaksikan oleh Kades Pasirian dan Selok Awar Awar Mahfud dan Solihin berpelukan dan menandatangi surat pernyataan. Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran, agar budaya carok di Lumajang bisa hilang.
"Budaya carok harus hilang, karena akan menimbulkan dampak kerugian berkepenjangan hingga keturunannya jika masih menyimpan dendam," pungkasnya.
Dalam kesus tersebut, kedua korban juga sama-sama menjadi pelaku. Kasus perkelahian atau duel jika korbannya luka-luka bisa terjerat hukuman 5 tahun, namun jika meninggal bisa diancam 10 tahun.(Yd/red)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi