Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Penganiayaan Mantan Kades Pasrujambe Diduga Soal Tambang Pasir Lumajang

lumajangsatu.com
Korban Junaedi (kiri) dan Tersangka Nanok (kanan) saat menjalani reka ulang kasus penganiayaan. ( foto tim cobra for lumajangsatu.com)

Pasrujambe (lumajangsatu.com) - Kasus dugaan penganiayaan mantan kades Pasrujambe oleh rekan bisnisnya, Nanok asal Klakah di reka ulang mulai terkuak. Asal mulanya tindak kriminalitas dikarenakan urusan tambang pasir oleh keduanya, antara korban dengan pelaku.

Kapolres AKBP Arsal Sahban mengatakan  berdasarkan investigasi memang benar motif dibalik penganiayaan tersebut akar masalahnya dari pengelolaan tambang pasir. Hasil rekonstruksi tadi, memang dapat disimpulkan bahwa kejadian penganiayaan ini akar masalahnya dari pengelolaan tambang pasir.

BACA JUGA : Reka Ulang Dugaan Penganiayaan Mantan Kades Pasrujambe Jadi Tontonan Warga

"Ada 4 pihak yang mengelola didalam lahan tambang pasir tersebut," jelasnya,

Masih kata dia, ada sejarah panjang dalam proses pengelolaannya diantara mereka, yang kemudian ada pihak merasa tidak ditepati kesepakatan-kesepakatan dulu.

"Hal ini yang menyebabkan terjadinya konflik sampai berujung kepada penganiayaan ini,"  ungkap Kapolres.

Korban dan Tersangka saat Reka Ulang disaksikan saksi.

AKP Hasran Cobra, selaku Katim Cobra mengatakan pelaku melanggar 2 pasal sekaligus.  tersangka ini selain melakukan penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

" Pelaku membawa senjata tajam yang mana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12/DRT/1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tegas pria yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang tersebut.

Kini proses penyidikan terus didalami untuk menyusun berkas-berkas hingga P-21. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru