Jatiroto (lumajangsatu.com) - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar 5.004 butir pil koplo logo ‘Y’ dan logo ‘DMP’. Dari penyitaan tersebut terdapat pil koplo warna putih logo 'Y' sebanyak 4.004 butir dan pil koplo warna kuning logo 'DMP' sebanyak 1.000 butir. Tersangka pengedar ribuan pil koplo, Zainal Arifin (33) warga Dusn Krajan Il Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto.
Penangkapan berawal dari razia kendaraan bermotor di barat stadion jalan toga, dimana saat menghentikan kendaraan atas nama inisial ‘S’ (19), dari hasil penggeledahan badan ditemukan 4 butir Pil Koplo di sakunya.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Tiang Listrik Tumbang di Jatiroto Lumajang
Selanjutnya di kembangkan sehingga bisa menangkap pengedarnya a.n Zainal Arifin dan menyita kembali 5.000 Pil Koplo di rumahnya pada Minggu 07 April 2019 sekira Jam 23.00 WIB
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan penangkapan tersebut dan bersyukur tim Reskoba kembali menangkap pengedar ribuan Pil Koplo. sehingga ribuan generasi muda kita selamatkan.
"Tapi saya juga sedih karena baru beberapa hari lalu kami menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, dan saat ini kami menyita lagi 5.004 pil koplo," jelasnya.
Masih kata Kapolres, ini artinya sangat marak pengguna pil koplo di lumajang. Ada degradasi moral yang luar biasa. Perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki moral masyarakat kita untuk menjauhi Narkoba,
Baca juga: Kejaksaan Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan UPK DAMP Kecamatan Jatiroto
"karena awal mula melakukan kejahatan dari penggunaan barang haram seperti ini," Ujar Arsal
“Pil Koplo merupakan jenis Trihexyphenenidyl yaitu obat untuk mengatasi gangguan pergerakan syaraf yang biasa diberikan kepada orang gila supaya tenang. efeknya Memberikan ketenangan karena fungsi kerja otak diperlambat. Obat Ini seharusnya untuk orang gila, tapi oleh pengedar dijual kepada anak-anak muda” Ungkap Arsal kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga menanmbakan, pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah.
Baca juga: Sopir Terjepit, Warga Jombang dan Kediri Kecelakaan di Perbatasan Lumajang-Jember
"karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya. (res/ls/red)
Barang Bukti yang disita:
1). 4 (empat) bungkus plastik yg berisi @.1000 (seribu) butir pil warna putih logo 'Y'
2). 1 (satu) klip kecil berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo 'Y';
3). 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo 'DMP';
4). 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih;
5). Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
6). 1 (satu) buah HP merk Strawberry beserta Simcard 08531***.
7.) Total BB pil warna putih logo 'Y' sebanyak 4004 (empat ribu empat) butir
8). Total BB pil warna kuning logo 'DMP' sebanyak 1000 (seribu) butir
Editor : Redaksi