Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang akan mulai lakukan investigasi temuan politik uang (money politik) di Desa/Pronojiwo pekan depan. Dalam temuan itu, barang bukti yang diamankan sebesar Rp 90 ribu.
Barang bukti yang didapat dari pelaku itu dimasukkan dalam 3 amplop. Masing-masing amplop berisi Rp 30 ribu. Amplop itu akan dibagikan, namun digagalkan oleh warga dan melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Setelah kita pastikan laporan itu, ternyata memenuhi unsur. Ada saksi, ada barang bukti, dan pelakunya,” kata M. Yunus, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lumajang, Sabtu (20/4/2019).
Kejadian politik uang ini terjadi sebelum waktu pencoblosan, Minggu (14/4) malam. Namun laporan secara resmi diproses dan ditangani oleh Bawaslu pada Kamis (18/4).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Untuk memcahkan temuan ini, pihak Bawaslu baru akan melakukan investigasi pada pekan depan. "Karena kita masih fokus dulu di pemungutan suara dan juga rekap suara,” ujar Yunus.
Bawaslu akan memeriksa 1 pelaku yang terlaporkan tersebut. Kemudian juga 3 orang saksi. Sementara siapa caleg dibalik politik uang ini, Bawaslu masih enggan menyebutkan. "Kita belum investigasi, jadi belum tahu siapa calegnya," ujar dia.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Bawaslu akan menangani temuan ini paling lama 14 hari kerja sesuai dengan aturan Pemilu. Berbeda dengan Pilkada yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari. (Nr/ls/red)
Editor : Redaksi