Lumajang (lumajangsatu.com) - Kakeh dari korban pencabulan, dr. Latief mengaku kaget dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Pria yang merupakan spesialis dokter anak yang terkenal di Lumajang ini, tak bisa menutupi rasa kecewa dengan ringanya putusan vonis terhadap pelaku pencabulan terhadap cucunya.
"Lha iya, katanya minimal 5 tahun, kok sekarang hanya 2 tahun," jelasnya Latief yang mendampingi, Dora ibu dari cucunya.
Baca juga: Tigang Juru Law Office Minta Terduga Pencabulan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Segera Ditahan
BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding
Menurut dia, dirinya dari awal sudah sangat percaya terhadap proses hukum dilakukan oleh aparat. Apalagi bukti visum dan hasil tes psikis terhadap cucunya sangat menguatkan.
Baca juga: Bejat, Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya di Desa Tempeh Lor Lumajang
"Saya ini tak ngerti hukum, tetapi kalau hanya divonis 2 tahun, tidak adil," paparnya saat berbincang dengan wartawan.
BACA JUGA : Waspada..! Kasus Kekerasan Perempuan dan Seksual Tahun 2018 Meningkat
Baca juga: Terkendala Biaya Tes DNA Korban Pencabulan di Desa Uranggantung Lumajang
Dokter Latief juga tak menyangka didalam keluarganya harus terjadi peristiwa pencabulan dari salah satu anggota keluaranya. Apalagi dilakukan oleh menantu terhadap keponakanya yang sudah dianggapa nak sendiri.
"Kalau melihat cucu, saya sedih," terangnya. (ls/red)
Editor : Redaksi