Author : Redaksi

Fraksi Golkar Minta Pemkab Hapus Sumbangan/ Pungli ke Siswa di Lembaga Pendidikan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peraturan Daerah atau disingkat Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsi perda sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 14 adalah (1) sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (2) merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, (3) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, (4) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Pasal 19 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; ayat (2) fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan daerah bersama Bupati, ayat (3) fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Bupati; ayat (4) fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut diupayakan proporsional dan seimbang dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pembahasan 4 ( empat ) raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah, yaitu Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Rusunawa dan Raperda tentang SOTK Rumah Sakit Daerah Pasirian.  Pembahasan berjalan tertib dan lancar dan dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD  bersama Tim I dan Tim II Pemerintah Kabupaten Lumajang.  Dinamika cukup berkembang terjadi pada pembahasan Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,  Konsekuensi dari perubahan perundangan yang telah dilakukan, perihal pengaturan tentang desa berimplikasi pada peraturan pelaksanaan atas perundangan di bawahnya meliputi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sampai dengan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten ke depan diharapkan jauh lebih baik, aman dan lancar, efektif dan efisien, serta terpilihnya pemimpin terbaik secara demokratis di tingkat desa.  Karena itu penjabaran lanjutannya adalah Pilkades akan dilaksanakan serentak dengan metode beberapa gelombang mengingat kondisi masa jabatan kepala desa yang berkhirnya berbeda beda. Beberapa pertimbangan yang direncanakan dilakukan oleh Kabupaten antara lain, (1) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, (2) kemampuan keuangan daerah dan atau (3) ketersediaan PNS di lingkungan Pemda yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundangan yang diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi, budaya, pengalaman, keamanan, efektifitas dan efisiensi, fraksi kami cenderung menyepakati dengan hanya 1 ( satu ) lokasi TPS yang diatur untuk beberapa dusun dan sejumlah bilik disesuaikan kebutuhan menurut jumlah pemilih.  Hal ini sangat penting, mengingat teknis ini berkaitan dengan penentuan calon Kepala Desa Terpilih. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa menjadi hal penting yang dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten, dan (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.  Karena itu Fraksi Partai GOLKAR meminta agar pada pelaksanaan Pilkades setelah tahun anggaran 2015 hendaknya lebih disempurnakan dalam perencanaan anggarannya, baik di di tingkat Kabupaten ( APBD ) dan di tingkat Desa ( APB Desa ) sehingga amanah peraturan daerah bisa dipenuhi guna terselenggaranya Pilkades yang aman, lancar, demokratis dan tidak memberatkan para calon. Di samping itu, optimalisasi wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan di tingkat desa serta tim pengawasan yang dibentuk di tingkat kecamatan sangat penting dilakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban penyelengaraannya. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (2) penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (3) Pendidikan berbasis keunggulan local adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah, (4) Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Dalam Peraturan Pemerintahanomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2 ayat (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global. Perihal diberlakukannya larangan memungut sumbangan dana untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dengan cara memberikan kesempatan para pemangku yang terlibat dan dilibatkan dalam pendanaan pendidikan.   Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik, dan (c) pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Fakta yang ditemui berkaitan dengan syarat kecukupan, alokasi dana dari pemerintah daerah hanya memenuhi lebih kurang 60 persen.  Sehingga kondisi ini menyebabkan beberapa program dan kegiatan di satuan pendidikan tidak bisa dilaksanakan dalam upaya memenuhi capaian sesuai Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal. Fakta yang ditemui di beberapa sekolah, bahwa dalam pengelolaan dana penyelenggaraan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada para peserta didik yang kurang mampu dengan cara membebaskannya dari beban pembiayaan sekolah melalui subsidi silang, artinya para peserta didik yang mampu membantu mereka yang kurang mampu sekaligus membangun harmonisasi di antara mereka. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembangunan Rusunawa diharapkan dapat membantu sebagian Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang belum mampu memiliki rumah.  Optimalisasi pengelolaan Rusunawa perlu diatur guna terlaksananya ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan para calon penghuninya.  Penyediaan Rusunawa dan fasilitasinya dari segi kuantitas dan kualitas agar terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rapat Paripurna dewan yang kami hormati, Seiring peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah harus segera merespon atas beberapa urusan wajib seperti kesehatan.  Pemenuhan pelayanan kesehatan dari segi kuantitas dan kualitas wajib diwujudkan dan ditingkatkan agar tercipta ,masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, mutlak sangat penting dengan mempertimbangkan lokasi strategis, skala dan kualifikasi pelayanannya.  Guna mewujudkannya perlu didukung oleh pengelolaan yang baik melalui penyusunan SOTK dan pemenuhan SDM yang kompeten. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Hasil Pansus I dan II terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda direkomendasikan pembetulan/ perubahan dan penyempurnaan terkait materi Raperda baik substansi maupun redaksinya sesuai pembahasan.  Pansus I dan II berkesimpulan bahwa 4 ( empat ) Raperda yang sudah dibahas tidak ada permasalahan dan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan kali ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan Pendapat Akhir terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda, dengan mengucapkan,BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, Menyetujui 4 ( empat ) Raperda yang telah dibahas yaitu : (1) Raperda tentang Tatacara Pilkades, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (3) Raperda tentang Rusunawa, (4) Raperda tentang SOTK RSUD Pasirian, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Partai GOLKAR, kami menghimbau agar Perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah benar benar ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun masyarakat.  Partisipasi masyarakat dalam hal ini juga sangat menentukan efektifitas dari perundangan yang berlaku.  Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Lumajang, begitu marak dan terbuka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan niaga bertonase berat melebihi ketentuan sehingga berdampak besar terhadap kerusakan di banyak ruas jalan dan terjadinya banyak kecelakaan terhadap para pengguna jalan.Kondisi ini perlu segera disikapi oleh para pemangku dan pelaksana penegakan perundangan agar kewibawaan hukum senantiasa terjaga.(red)

Jelang Pelantikan Bupati, As at Malik Dituding Mbalelo Dari Demokrat

Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pelantikan Bupati Lumajang, As'at Malik, konstelasi politik mulai memanas. Fraksi Demokrat dalam pandangan akhir terhadap 4 Raperda menyampaikan pantun yang dinilai, As'at Malik lupa pada sumbernya alias Mbalelo. Dalam PU Fraksi Demokrat diakhir pandangannya di rapat Paripurna, Kamis(12/03), disampaikan oleh Arif Rahman, ada sindiran lewat pantun yang berisikan sebagai berikut:  Ke Gunung Gangsir Mencari Air Pemandangannya Indah Dipandang Mata Dikala Kita Sudah Menikmati Segarnya Air Janganlah Pernah Lupa Dari Mana Sumbernya. Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono sempat meminta Arif Rahman mengulang. Pasalnya, pantun yang disampaikan berisikan pesanan. Sejumlah wartawan yang meliput di gedung DPRD terkaget-kaget. Pasalnya, Hubungan As'at Malik dengan Demokrat sangat dekat dibanding dengan Golkar dan PAN sebagai partai pengusung di Pilkada lalu. Tekanan politis lewat pantun oleh Fraksi Demokrat ke As'at Malik dinilai jurnalis sangat efektif karena As'at pandai berpantun politik. (ls/red)

Guru Non NIP dan Tukang Kebun Kurang Diperhatikan, Fraksi PPP-PKS Desak Pemkab

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Fraksi keadilan dan pembangunan memandang pentingnya penataan pendidikan di kab.lumajang karena maju tidaknya daerah tergantung proses pendidikan utamanya pendidikandasar,dan bagi sekolah yang dibiayai oleh pemerintah daerah, masyarakat nantinya akan dibebaskan dari segala pungutan atau sumbangan untuk jenjang pendidikan dasar SD/MI dan SMP/MTS. begitu juga pengaturan pemilihan kepala desa sudah selayaknya dibiayai oleh APBD, dengan dibiayai dari APBD maka akan dapat mengurangi ketidakpuasan masing masing calon yang terjadi seusai perhelatan pilkades. Sebab yang kalah biasanya bertambah tidak puas, karena telah mengeluarkan iuran biaya pilkades. Yang menang juga hutangnya bertambah banyak, tidak sedikit kepala desa terpilih tidak bisa menggarap bengkoknya. contoh pilkades yang dibiayai APBD ini sudah dilaksanakan di kab.Temanggung JATENG padath.2007. Terkait dengan penataan RUSUNAWA hendaknya team seleksi harus benar-benar melakukan verifikasi yang akurat, yang diprioritaskan bagi keluarga yang berpenghasilan rendah. Dan yang tidak kalah pentingnya terkait pengelolaan RSUD pasirian, diharapkan dengan terselesaikannya perda SOTK secepatnya bisa mulai beroperasi dan memberikan pelayanan yang prima. Rapatparipurnadewan yang kami hormati, Setelah Fraksi Keadilandan Pembangunan (PPP-PKS) mengikuti pembahasan 4 (empat) RAPERDA, maka dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMAANIRROHIM, menyampaikan pendapat : “dapat menerima dan menyetujui” 4 (empat) RAPERDA untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Lumajang. Rapat paripurna dewan yang kami hormati, Kendati fraksi keadilan danpembangunan menerima dan menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, bukan bermakna bahwa Fraksi Keadilandan Pembangunan menganggap Rancangan Perda tersebut sudah final untuk dikritisi dan diberi masukan serta saran. Berdasarkan pinsip tersebut, pada kesempatan ini kami dari Fraksi Keadilan dan Pembangunan menyampaikan kritik, saran, masukan dan catatan baik terkait permasalahan umum di kabupaten Lumajang juga terkait dengan 4 (empat) RAPERDA, diantaranya sebagai berikut : 1.Fraksi Keadilandan Pembangunan mendukung pelaksanaan pembinaan keagamaan melalui wadah PGRI, dengan harapan nantinya para pendidik yang berada di kabupaten Lumajang ini memiliki akhlaqul karimah, sehigga bisa memberikan contoh tauladan kepada peserta didik. Jika peserta didiknya “baik” maka akan mengurangi tingkat kenakalan pesertadidik, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 2.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan, agar honor guru Non NIP sebaiknya diberikan setiap 1 (satu ) bulan sekali, dan langsung ditransfer kerekening masing-masing guru. 3.Fraksi Keadilan dan Pembangunan mendorong PEMKAB Lumajang, agar guru yang tidak lolos penjaringan K-2, untuk seyogyanya dimasukkan lagi dalam seleksi PNS. Dan  bagi guru non PNS diberikan peluang untuk mengurus dan mendapatkan Non NIP. 4.Berdasarkan pengaduan beberapa tukang kebun sekolah,  mereka sudah ada yang 30 tahun mengabdi, namun tidak ada kejelasan akan nasibnya.  Maka FKP meminta kepada dinas terkait memberikan perhatian yang lebih, guna kesejahteraan para tukang kebunsekolah. 5.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan agar peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama. 6.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan agar pengguna RUSUNAWA yang sudah lanjut usia, untuk diprioritaskan menempati di lantai dasar, dan untuk panitia seleksi calon pengguna RUSUNAWA selayaknya melibatkan DinasPekerjaan Umum. 7.Fraksi Keadilandan Pembangunan mengharapkan, setelah RAPERDA tentang pemilihan Kepala Desa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, maka secepatnya Pemkab Lumajang menyelesaikan gaji kepala desa dan perangkat, yang belum terbayarkan mulai bulan Januari tahun 2015. 8.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan kepada FORKUPINDA untuk mencarikan solusi jalan keluar, terkait maraknya kejahatan “BEGAL MOTOR” yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang, baik melalui sosialisasi dan antisipasi akan adanya kejahatan tersebut. Dan khusus bagi POLRI DAN TNI agar lebih proaktif untuk mengurangi dan menindak aksi kejahatan BEGAL MOTOR, dengan mengaktifkan peran Babinsa dan Babinmas. 9.Fraksi Keadilandan Pembangunan melihatnya banyaknya kecelakaan lalulintas, yang salah satu penyebabnya adalah banyaknya jalan yang rusak dan berlobang. Maka FKP meminta kepada dinas PU untuk segera berkoodinasi dengan dinas PU Propensi, agar secepatnya membenahi jalan-jalan yang rusak, sebelum bertambah korban-korban berikutnya. 10.Fraksi keadilan dan pembangunan menyarankan kepada dinas Perhubungan untuk melakukan penertipan secara rutin terhadap truk-truk pasir yang melebihi tonase muatan. Rapat paripurna dewan yang kami hormati, demikian pendapat akhir Fraksi Keadilandan Pembangunan terhadap empat Rancanangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang. Fraksi Keadilan dan Pembangunan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pansus 1 danPansus 2. (red)

Dituding Mbalelo, As at Malik Minta Demokrat Tak Berburuk Sangka

Lumajang (lumajangsatu.com) - Acara Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi serta persetujuan DPRD atas 4 rancangan peraturan daerah diwarnai dengan aksi saling balas pantun. Fraksi Demokrat saat pandangan akhir fraksinya menyindir Wabup As'at Malik yang sebentar lagi dilantik jadi bupati agar tidak lupa kepada partai pengsungnya yakni Demokrat. "Ke Gunung Gangsir Mencari Air, Pemandangannya Indah Dipandang Mata. Dikala Kita Sudah Menikmati Segarnya Air, Janganlah Pernah Lupa Dari Mana Sumbernya," ucap Arif Rachman saat membacakan pantun di depan rapat paripurna, Kamis (12/03/2015). Sontak, pantun tersebut disambut riuh hadirin yang didalam ruangan rapat paripurna serta insan pers yang ada di luar ruangan rapat. Pantun itu dinilai sebagai sindiran agar Wabup tidak lupa pada partai pengusungnya. Tak mau kalah, Wabup saat diberi kesempatan sambutan juga menyampaikan pantun balasan. Dimana, menurut wabup hati akan tenang jika tidak buruk sangka. "Makan jhenang campur nangka, hati akan tenang jika tidak buruk sangka," papar pria yang sebantar lagi akan menjadi orang nomor satu di Lumajang. Aksi sindiran melalaui pantun yang disampaikan oleh Demokrat nampaknya ada kaitannya dengan posisi wakil bupati setelah As'at Malik dilantik menjadi Bupati. Demokrat nampaknya masih berharap posisi wabup berasal dari kader partai Demokrat, meskipun dalam Pilkada lalu, pasangan SA'AT juga diusung partai lain yakni Golkar dan PAN.(Yd/red)

Ketua DPRD Puji Suigsan Cocok Duduk sebagai Eksekutif

Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pelantikan bupati Lumajang, di dalam Rapat Paripurna DPRD PA Fraksi setilan dan sindirian politik terus bergaung. Selain saling sindir lewat pantun, As'at Malik dengan Fraksi Demokrat. Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono tak sungkan menyanjung anggotanya, Suigsan anggota Fraksi Golkar usai menyampaikan pandangan akhir fraksinya. "Pak suigsan sangat pantas sudah jadi lurah citrodiwangsan," ujar Agus yang mendapat aplaus peserta rapat diruang Sidang Paripurna, Kamis(12/03). Sanjungan yang disampaikan Ketua DPRD Lumajang terhadap Suigsan bukan alasan. Pasalnya, dari kasak kusuk, kandidat kuat calon Bupati dari kalangan politisi yang duduk sebagai legislator mengerucut pada Suigsan. Suigsann juga dikenal dikalangan birokrat sangat pandai melakukan komunikasi. Bahkan, Suigsan sangat antusias terhadap pembenahan dalam program pemerintah. Ketika dikonfirmasi lumajangsatu.com, Suigsan masuk dalam bursa nama kandidat wabup kuat. Suigsan lebih banyak diam dan enggan berkomentar. "Jangan mas, gak boleh kita berbicara seperti itu," jelasn suigsan diberbagai kesempatan.(ls/red)

Pihak SMA Negeri Jatiroto Terus Bantu Mencari Keberadaan Dimas

Lumajang(lumajangsatu.com)- Meski tak kunjung membuahkan hasil, Kepala Sekolah SMAN Jatiroto terus upayakan gali informasi keberadaan Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin (17) salah satu siswanya yang hilang sejak 2 minggu lalu dari beberapa teman sebayanya, Kamis (12/03/2015). "kami terus gali informasinya mas dari teman-temannya, siapa tahu dapat informasi yang bisa dijadikan petunjuk keberadaan dimas," papar Eko Widodo Kepala SMAN Jatiroto saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. Tidak hanya itu ia juga mengaku terus melakukan komunikasi intens dengan orang tua Dimas, agar dapat bekerjasama untuk menemukan keberadaannya. "ini tadi saya telfon pak budi (orang tua dimas) katanya lagi di jalan mau mencari dimas di Randuagung," tambahnya.  Dimas nama akrab Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin ini, disekolah dikenal sebagai siswa pendiam dan jarang bermain dengan teman-temannya. Pasalnya jika waktu istirahat Dimas kerap kali tidur dalam kelas. "Biasanya tidur dalam kelas mas, kurang begitu akrab dengan kita," ungkap Putra Setia T salah satu teman kelas Dimas. Pihak sekolah berharap Dimas agar segera ditemukan, sebab tidak lama lagi Dimas akan menghadapi Ujian Akhir Sekolah pada april mendatang. "Semoga cepat ketemu dan kembaali sekolah, soalnya april mendatang Dimas harus ikut Ujian mas," tambahnya. (Mad/red)

Dua Balita Perokok Asal Dawuhan Lor Dipantau Tim PPAI Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kebiasaan buruk dua balita yang merokok A-D dan A-R buah hati dari Bobby Riyanto Warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumajang. "Kami telah bekerjasama dengan Dinkes untuk terus memantau kondisi kesehatan dua balita ini," papar G.S Prabowo petugas DPM Lumajang saat dikonfirmasi lumajangsatu.com, Kamis (12/03/2015). Lebih lanjut ia menambahkan pihaknya meminta bantuan semua pihak untuk bekerjasama agar kebiasaan buruk balita ini dapat segera dihentikan. "Yang jelas bantuan semua pihak sangat kami harapkan, agar kebiasaan buruk ini tidak kembali terjadi," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, ketua PKK RT setempat menghimbau bagi orangtua yang merokok agar membiasakan diri untuk merokok di luar rumah agar anak-anaknya tidak mengetahui kebiasaan tersebut. "Sudah saya himbau bagi bapak-bapak yang perokok agar tidak lagi merokok di dalam rumah," himbau endang istri ketua RT setempat. (Mad/red)

Kasdim 0821 dan UPT Pertanian Pasirian Gelar Pane Raya

Pasirian (Lumajangsatu.com) -  Dalam meningkatkan swasemba pangan, KOdim 0821 Lumajang terus membantu Dinas Pertanian dalam mengajak masyarakat petani untuk menghasilkan padi berkualitas. Kasdim 0821, Mayor H. Santiko A bersama kepala UPT Pertanian Pasirian, Suryo melakukan panen Raya di Desa Condro. "Kita terus membantu petani dalam peningkatan produksi padi," ujar Santiko pada wartawan. Menurut dia, dalam membantu petani dengan ketersediaan bibit dan pupuk. Sehingga, petani dalam bercocok tanam sesuai dengan jadwalnya. "Kita terus pantau apa sih kesulitan petani dalam bercocok tanam dan menjual padinya," ungkapnya. Kepala UPT Pertanian Pasirian, Suryo mengaku sangat terbantu keterlibatan TNI dalam swasembada pangan dibidang pertanian. Sehingga, petani merasa aman dalam mendapatkan benih dan pupuk yang sering langka. "Ini buktinya sekarang, petani bisa menghasilkan padi berkualitas," terangnya.(*Man/red)

Camat Tempeh dan Gucialit Mbalelo Tak Hadiri Paripurna, Wabup dan Ketua DPRD Geram

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono S.Sos menegur sejumlah camat yang tidak hadir dalam acara rapat paripurna. Pasalnya, acara rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi dan pengesahan 4 raperda sangat penting dan harus diketahui oleh pemangku kebijakan ditingkat Kecamatan. "Saya lihat banyak para camat yang tidak hadir langsung dan malah diwakilkan, padahal acara ini sangat penting dan juga telah diagendakan sejak lama," ujar Agus saat memimpin rapat paripurna, Kamis (12/03/2015). Wakil Bupati Lumajang As'at Malik langsung memberikan klarifikasi kepada anggota DPRD dan khususnya ketua dewan, bahwa dari 21 camat di Lumajang ada 16 camat yang hadir langsung. Sedangkan 3 camat tidak hadir karena mengikuti pelantikan PPAT di BPN, sedangkan dua camat tidak hadir tanpa keterangan. "Kepada bapak ketua, ada 16 camat yang hadir sediri hari ini, sedangkan yang tidak hadir tanpa ketarangan ada dua yakni camat Tempeh dan Gucialit," ujar As'at Malik saat menyampaikan sambutan di depan rapat paripurna DPRD. Sedangkan tiga camat yang tidak hadir karena mengikuti pelantikan PPAT di kantor Pertanahan adalah camat Tekung, Candipro dan Pronojiwo. Wabup langsung meminta Sekda untuk menindaklanjuti apa yang menjadi teguran dari ketua DPRD Lumajang terhadap ketidak hadiran beberapa camat saat rapat paripurna. "Pak Sekda ini harus mendapatkan perhatian khusus," pintanya.(Yd/red)