Author : Redaksi

Terkontaminasi Bakteri, Omzet Pedagang Apel Impor di Lumajang Merosot Tajam

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pengumuman pemerintah secara resmi melarang impor dua jenas apel asal California, Amerika Serikat berdampak besar pada penjualan semua jenis apel impor. Di pasar baru Lumajang para pedagang mengaku omzet penjualan apel impor sangat turun drastis. "Iya mas, penjualan apel impor merosot sejak ada informasi ada apel yang ada bakterinya dan berbahaya untuk kesehatan," ujar Siti Sulaiha salah seorang pedagang buah di pasar baru Lumajang, Kamis (29/01/2015). Menurutnya, jika satu kardus apel impor biasanya habis dalam sehari saja, saat ini sudah tiga hari apel impor dilapaknya tidak ada yang membeli. Para pembeli rata-rata mengaku takut dengan semua jenis apel impr, karena mendengar kabar ada apel impor yang mengandung bakteri. "Kita kan tidak bisa membedakan apel impor itu mas, jadinya repot mana apel yang dilarang dijual dan yang tidak," terangnya. Para pembeli lanjut Siti, saat ini lebih suka membeli apel lokal dari Malang. Sebab, warga tidak kawatir karena apel tersebut masih dinyatakan aman dan tidak mengandung bakteri yang membahayakan bagi kesehatan manusia. "Penjaualan apel lokal dari Malang yang meningkat mas, kita berharap Pemerintah memberikan sosialisasi jenis apel mana saja yang dilarang untuk dijual," pungkasnya. Seperti dirilis sindo.com, Pemerintah secara resmi melarang impor dan perdagangan dua jenis apel asal California, Amerika Serikat (AS), yang diduga terkontaminasi bakteri. Dua jenis apel tersebut adalah Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B.  Dua jenis apel yang dipasarkan dengan kode CA93312 diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat tidak mengonsumsi serta menyerukan kepada para importir, distributor, dan pengecer untuk menarik dari peredaran dan tidak memperdagangkannya. ”Kami beri tahukan juga kepada Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia supaya melakukan pemantauan di seluruh pasar,” ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta kemarin. Widodo beralasan kebijakan pelarangan dikeluarkan demi perlindungan konsumen.(Yd/red)

Lantaran Kelebihan Muatan, Belasan Kendaraan Barang Dipulangkan Petugas

Lumajang(lumajangsatu.com)- Belasan kendaraan barang yang melebihi batas muatan, di Jembatan Timbang Klakah siang tadi terpaksa dipulangkan oleh Polisi Lalulintas bersama Dishub Propinsi Jawa Timur melalui UPT Jembatan Timbang Relasi Jember wilayah Klakah Lumajang, Kamis (29/01/2015). Kendaraan yang melanggar itu, lantaran kelebihan muatannya lebih dari 25 %, sementara yang kelebihan muatannya dibawah 25 % dikenakan denda berupa uang maksimal Rp. 60.000,-. Penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Perda Propinsi No. 4 Tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, berlaku di wilayah Jawa dan Bali.  "Jika kendaraan barang melebihi dari JBI (Jumlah Barang di Ijinkan) yakni 25 % maka langsung kita pulangkan ke tempat asal mas," papar Agus Wijaya Kepala UPT Jembatan Timbang Relasi Jember Wilayah Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Sementara pihak supir sendiri mengaku keberatan dengan pemulangan tersebut. Pasalnya ia akan merugi jika harus balik untuk mengurangi muatannya. "Saya dari cirebon mau ke banyuwangi, kalau saya balik lagi jauh mas, kan rugi," Ungkap Yasiman salah satu supir dengan nada kesal. Kegiatan serupa akan terus dilakukan sejak hari ini sampai bulan februari mendatang, guna menerapkan peraturan yang sudah ada, agar para supir kendaraan barang tidak terbiasa melebihi muatannya. (Mad/red)

DPRD Setuju Urus Ijin di KPT Tak Perlu Miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Keluhan masyarakat tentang sulitnya mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dan beberapa ijin usaha yang lainnya karena harus memiliki BPJS ketenagakerjaan direspon pemerintah. Komisi C DPRD Lumajang beserta Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan rapat dengar pendapat. "Kita setuju jika pengurusan IMB dan ijin usaha yang lainnya di KPT tidak perlu memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang, Kamis (29/01/2015). DPRD menilai tidak ada korelasi dan cantolan hukum yang jelas MoU yang dilakukan BPJS dengan KPT yang mewajibkan setiap pengurus ijin harus memiliki kartu BPJS. Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan pemutusan MoU dengan BPJS, sehingga pengurusan ijin tidak lagi ribet. "Asisten telah melakukan koordinasi dengan Bupati dan menyetujui MoU dengan BPJS dicabut, sehingga pengurusan ijin di KPT tidak perlu memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," terang politisi Golkar itu. Komisi C khawatir jika pengurusan ijin di KPT harus melengkapi kepemilikin kartu BPJS, maka target PAD dari pengurusan ijin akan berkurang. Sebab, masyarakat semakin malas untuk mengurus ijin usaha karena persyaratannya semakin ribet. "Jadi sudah dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya, jika mengurus ijin di KPT tidak perlu memiliki BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.(Yd/red)

Kepemilikan Lahan Tak jelas, Komisi A Tinjau Lokasi Wisata Bahari TPI Tempursari

Lumajang(lumajangsatu.com)- Memastikan agar tidak ada persoalan hukum pada rencana pengembangan wisata bahari TPI Tempursari, Komisi A DPRD Lumajang langsung turun ke lapangan. Komisi A ingin mengetahui status lahan yang akan dijadikan pengembangan wisata bahari seluas 47,47 hektare. "Iya kita lihat kepemilikan lahannya, ternyata hingga kini belum ada kejelasan kepemilikan lahan," ujar Dra. Hj. Nurhidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Kamis (29/01/2015). Tanah yang akan dijadikan pengembangan merupakan tanah oloran yakni tanah yang muncul akibat penyusutan sungai dan laut. Saat ini, lahan-lahan yang akan dijadikan tempat wisata itu sudah dikelola oleh sekitar 94 warga, seijin dari kepala desa Bulurejo. "Kita juga minta kepada pak kades Bulurejo untuk melakukan koordinasi dengan pemerintahan diatasnya agar tidak terjadi persoalan hukum kebelakang harinya," tarang politis NasDem itu. Pihak desa juga diminta melakukan sosialisasi kepada warga yang mengelola lahan itu, bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik negara sehingga tidak bisa diklaim milik pribadi. Warga juga harus rela membongkar bangunannya jika sewaktu-waktu negera membutuhkan lokasi tersebut. "Kita minta ada sosialisasi kepada warga yang mengelola lahan itu, bahwa tanah oloran adalah milik negara sehingag tidak bisa dimiliki pribadi. Hal itu penting untuk menghindari gesekan antara warga dan pemerintah jika sewaktu-waktu tanah itu dibutuhkan," paparnya. Disinggung tentang pengkavlingan lahan oleh kepala desa dan dijual kepada warga, Komisi A menyatakan hal itu tidak benar. Warga yang memanfaatkan lahan itu memang dikenakan iuran 2 juta rupiah, namun tidak masuk ke desa, akan tetapi dibuat untuk membangan jalan menuju TPI sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter. "Kita sudah klarifikasi kepada pak Kades, bahwa uang itu untuk membangun jalan menuju TPI sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter," pungkasnya.(Yd/red)

Faruq Chotibi Lepas 720 Muslimat NU Kedungjajang Ikuti Wisata Religi Para Wali

Lumajang(lumajangsatu.com)- Anggota DPRD Lumajang Dapil 5 Achmad Faruq Cotibi memberangkatkan 720 anggota Muslimat NU Kecamatan Kedungjajang mengikuti wisata religi. Pemberangkatan wisata religi para wali dilakukan di depan rumah Faruq di desa Grobogan. "Kita berangkatkan rombongan wisata religi pengajian muslimat NU se-kecamatan Kedungjajang mas," ujar Faruq kepada lumajangsatu.com, Kamis (29/01/2015). Pemberangkatan ratusan anggota jama'ah pengajian Muslimat NU itu menggunakan 12 bus yang ditanggung secara pribadi oleh faruq. Hal itu merupakan janji Faruq kepada para muslimat NU Kedungjajang, karena telah mengantarkan dirinya menjadi wakil rakyat. "Kita juga minta do'a kepada para Muslimat NU yang mengikuti wisata religi agar kami bisa menjadi wakil rakyat yang amanah," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Para jama'ah pengajian akan melakukan touring wisata religi dan berziarah ke makam para wali yang ada di Jawa Timur. Disamping itu, para Muslimat NU itu akan berziarah ke makam pendiri PKB yang juga mantan ketua PB NU KH. Abdurahman Wahid (gus Dur). "Mereka akan berziarah ke makam lima wali di Jawa Timur, kemudian juga berziarah ke makam almarhum Gus Dur," jelasnya. Kegiatan wisata religi diharapkan bisa semakin mempererat tali silaturrahim antara Muslimat NU di Kedungjajang dengan wakil rakyat yang mereka pilih. Sehingga, mereka tidak akan sungkan untuk memberikan masukan dan kritikan kepada para wakil rakyatnya. "Saya berharap antara kita bisa terjalin silaturrahim yang baik, sehingga mereka tidak akan canggung untuk memberikan masukan dan kritikan baik kepada pribadi saya maupun untuk kemajuan Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Polisi Berhasil Ringkus Satu Maling Sapi Yang Gunakan Ambulance Desa

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setlah buron beberapa bulan Mohammad Anang Fadholi (23) warga dusun Jatiagung Desa Jatirejo Kecamatan Kunir akhir diringkus polisi. Tersangka merupakan tersangka pencurian sapi pada bulan September 2014 yang menggunakan ambulan desa Alun-alun Kecamatan Ranuyoso.   "Unit Resmob Polres Lumajang hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira jam 10.00 wib di jalan Desa Jatirejo berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana curwan sapi 27 September 2014 lalu," ujar AKP Heri Sugiono KAsat Reskrim Polres Lumajang, Kamis (29/01/2015). Saat itu tersangka Anang berperan untuk mengangkat hewan ternak sapi hasil kejahatan ke dalam mobil ambulance Desa bersama Lambang yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Kedua tersangka juga dibantu salah satu tersangka lainnya yang saat masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. "Tersangka ini berperan untuk memasukkan sapi hasil curian kedalam ambulance desa bersama dengan dua temannya yang lainnya," paparnya. Setela berhasil menaikkan hewan curian kedalam ambulance, dengan menggunakan sepeda motor Honda GL warna hitam berboncengan tiga mengawal kendaraan Ambulance Desa dari arah depan, sampai di pasar Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Lumajang. "setelah itu barulah ketiga tersangka pulang setelah memastikan semuanya aman," terang Heri. Dari hasil introgasi, ternyata tersangka Anang juga pernah melakukan tindak pidana curanmor di 2 TKP yakni sepeda motor Supra cina (happy ), di Desa  Tumpeng dan sepeda motor Suzuki Bravo di pasar Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Lumajang bersama tersangka lainnya yang belum tertangkap. "Ternyata tersangka Anang ini juga palaku curanmor yang telah beraksi di dua tempat yakni desa Tumpeng dan Tempeh Tengah," pugkasnya.(Yd/red)

Mesum di Losmen Baru, 4 Pasangan Terjaring Razia Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- SatReskoba Polres Lumajang menggelar razia pekat (penyakit masyarakat) dengan menyisir hotel dan tempat penginapan. Saat merazia penginapan di Losmen Baru di jalan Dr. Soetomo 58 Lumajang, polisi mendapati empat pasangan mesum. "Kita amankan empat pasangan mesum, dimana satu kamar ada yang satu laki-laki dan dua perempuan sehingga yang kita amankan berjumlah 9 orang," ujar AKP Priyo Purwandito Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (28/01/2015). Disamping mengamankan kesembilan orang yang diduga melakukan kegiatan mesum itu, polisi juga menyita 10 butir pil jenis dextro dan trex. Pil diduga sisanya karena sebagian sudah dikonsumsi oleh pasangan yang sekamar ada dua perempuan dan satu laki-laki. "Kita juga amankan 10 butir pil dextro dan trex dari kamar yang diisis oleh dua perempuan dan satu laki-laki," terang mantan Kasat Reskoba Bondowoso itu. Kesembilan pasangan itu akhirnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pendataan. Polisi kemudian melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Kita lakukan pendataan dan kita lakukan pembinaan agar tidak diulangi lagi," pungkasnya.(Yd/red)

Wuih...!! Indehoy di Losmen Baru, Purel Inisial L Terjaring Razia Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Razia pekat (penyakit masyarakat) yang dilakukan SatReskoba Polres Lumajang dan berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan mesum di Losmen Baru di jalan Dr. Soetomo 58 Lumajang. Salah satu pasangan mesum yang berinisial L, merupakan pemandu lagu alis purel yang sudah malang melintang diduni hiburan malam tempat karaoke. ""Kita amankan empat pasangan mesum, dimana satu kamar ada yang satu laki-laki dan dua perempuan sehingga yang kita amankan berjumlah 9 orang," ujar AKP Priyo Purwandito Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (28/01/2015). Kesembilan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan suami isrti itu kemudian didata dan gelandang ke Mapolres Lumajang. Mereka kemudian dibina dan diminta agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Kita lakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujar pria tinggi besar itu. Operasi pekat dengan target menyisir hotel dan penginapan itu dimaksudkan untuk mencari para pengguna narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Kita juga sita 10 butir pil dextro dan trex dari sebuah kamar yang diisi satu laki-laku dan dua perempuan," pungkasnya.(Yd/red)

Pengambangan Wisata Bahari TPI, DPRD Dibuat Pusing Lahan Sudah Dikavling Warga

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi C DPRD Lumajang memanggil mitra kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Komisi C ingin mendengar tentang proses pengelolaan wisata pesisir pantai TPI Tempursari. Saat kami turun ke TPI, kita temukan lahan 47,47 hektare sudah di kavling-kavling oleh warga sekitar, ujar Suigsan Ketua Komisi C DPRD saat memimpin rapat, Rabu (28/01/2015). Agus Widarto Kabid Pengelolaan Sumberdaya kelautan DKP Lumajang menjelaskan bahwa sudah dilakukan kesepakatan antara warga dan pihak desa Bulurejo. Jika nantinya tanah tersebut dibutuhkan negera, maka bangunan yang ada akan dibongkar secara sukarela. Kita akan lakukan sosialisasi, dan kita sudah ada kesepakatan maka bangunan yang berdiri diatas lahan milik DKP dan Disbudpar akan dibongkar sendiri, sehingga tidak akan ada gesekan, jelasnya. Hearing Komisi C DPRD dengan mitra kerja membicarakan tentang pengembangan wisata bahari yang difokuskan di pantai TPI tempursari. Namun karena tidak ada kejelasan lahan sejak tahun 2010 maka pengembangan wisata bahari menjadi mandek. Dari keterangan Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang diundnag oleh Komisi C, menyatkan bahwa proses pensertifikatan tanah tinggal menunggu rekom dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, karena sejumlah SKPD diwakilkan seperti KPT dan DPKAD dan Asisten Tatapraja tidak datang maka pertemuan tersebut tidak menemukan hasil yang jelas. Oleh sebab itu, sejumlah anggota Komisi C meminta kepada ketua Komisi untuk kembali mengagendakan hearing dengan mitra kerja. Komisi C juga meminta saat rapat berikutnya, tidak lagi diwakilkan karena rapat tersebut sangat penting. Pak Ketua kami usul untuk kembali mengundnag mitra kerja, baik dari Disbudpar, DKP, DPKAD, KPT, DLH, Dinas Perkebunan, BPN, Asisten Tatapraja, Tata Pemerintah (tapem) serta Kades Bulurejo baik yang lama dan yang baru, dan kami minta agar tidak diwakilkan, ujat M. Subhan Abdillah anggota Komisi C dari Frkasi PDI Pejuangan.(Yd/red)