Hasil Rapat Pleno

Selamat.! Yuyun Baharita Terpilih Jadi Ketua KPU Lumajang 2019-2024

Penulis : lumajangsatu.com -
Selamat.! Yuyun Baharita Terpilih Jadi Ketua KPU Lumajang 2019-2024
Nur Ismandiana, Sohudi, Siti Mudawiyah, Yusuf Adi Pamungkas, Yuyun Baharita dan Mansur Hasan Sekretrasi KPU Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Masa bhakti Komisioner KPU Lumajang sudah berganti. Anggota KPU yang baru juga sudah dilantik oleh KPU RI, dan dua anggota KPU yang lama kembali terpilih untuk masa bhkati 2019-2024.

Yusuf Adi Pamungkas dan Siti Mudawaiyah adalah anggota Komisioner KPU 2014-2019, sedangkan Yuyun Baharita dan Nur Ismandiana adalah anggota Komisoner KPU 2013. Sedangkan Sohudi adalah satu-satunya wajah baru yang masuk menjadi Komisioner KPU Lumajang.

Yuyun Baharita dari hasil Pleno KPU Lumajang dipilih menjadi ketua, sekaligus merangkap sebagai divisi keuangan, raumah tangga dan logistik. Nur Ismandiana jadi divisi teknis penyelenggaraan, Yusuf Adi Pamungkas divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM.

Sedangkan Siti Mudawiyah menjadi divisi perencanaan, data dan informasi. Sohudi menjadi divisi hukum dan pengawasan. "Alhamdulillah Komisioner KPU Lumajang periode 2019-2024 sudah dilantik mas," jelas Yuyun, Senin (17/06/2019).

Agenda terdekat KPU Lumajang adalah penetapan caleg terpilih, namun masih menunggu hasil rapat koordinasi. Divisi terknis akan segera melakukan rakor, baru akan ditentukan penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Lumajang. "Agenda terdekat adalah penetapan caleg terpilih," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).