Masih Dirahasiakan

Temuan Sidak Timbangan Pasir PT MH, Cak Thoriq : Tunggu Tanggal Mainnya

Penulis : lumajangsatu.com -
Temuan Sidak Timbangan Pasir PT MH, Cak Thoriq : Tunggu Tanggal Mainnya
Dok. Cak Thoriq lakukan sidak timbangan pasir PT Mutiara Halim Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, Bupati Lumajang membuat geger dengan melakukan sidak timbangan pasir PT Mutiara Halim (PT MH) beberapa waktu lalu (13/06). Bahkan, cak Thoriq menemukan dugaan kwitansi bodong yang dicetak sendiri oleh PT MH dengan menggunakan logo Pemkab Lumajang.

Enam hari sudah berlalu, namun belum ada kabar langkah yang akan dilakukan oleh cak Thoriq, membuat publik bertanya-tanya. Apakah Pemkab akan diam saja, atau mengambil langkah hukum guna menjerat PT MH yang diduga memalsukan kwitansi.

BACA JUGABupati Lumajang Ngamuk saat Sidak Timbangan Pasir di Kedungjajang

"Sabar, sabar saja. Saya komitmen untuk melakukan langkah-langkah sesuai prosedur," ujar cak Thoriq usai menonton pertandingan sepdak bola di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (18/06/2019).

Langkah yang akan diambil cak Thoriq ujungnya untuk kepentingan masyarakat Lumajang. Namun, Bupati enggan menyebutkan langkah yang akan diambil, karena takut bocor kemana-mana.

"Ujungnya untuk masyarakat Lumajang. Kalau disampaikan sekarang bocor kemana-mana," tutupnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.