PAD Pasir Saat ini 37 M

Cak Thoriq Tak Segan Cabut Ijin Tambang Bila Pengusaha Mbalelo Pajak

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Tak Segan Cabut Ijin Tambang Bila Pengusaha Mbalelo Pajak
Cak Thoriq kumpulkan para pengusaha tambang pasir di Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang akrab disapa Cak Thoriq menyampaikan Pemerintah bisa menghentikan ijin pertambangan, jika pengusaha tambang pasir tidak taat pajak. Hal itu, disampaikan Bupati ketika menghadiri Pembinaan Pengusaha Tambang dan Stockpile di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Jum'at (19/7/2019).

Bupati menyampaikan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengelolaan tambang pasir di Kab. Lumajang sangat potensial, sehingga harus dikelola secara optimal. "Potensi pajak dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa," ujarnya.

Potensi yang besar tersebut, menjadi keunggulan pendapatan asli daerah di Kabupaten Lumajang. "Pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan satu jenis pajak daerah yang diharapkan dapat menyumbangkan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Masih kata dia, erkait pengelolaan tambang pasir kedepan, Pemkab  berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, diantaranya, tambang tersebut akan di kelola bersama Pemprov melalui Konsorsium BUMD dan Provinsi. Pemerinatah Kabupaten Lumajang juga berencana akan menyediakan terminal induk pasir. Hal itu, untuk mengontrol harga pasir yang ada.

"Saat ini pemilik ijin tambang yang ada di Kabupaten Lumajang sebanyak 51 orang. Kami akan terus berhitung terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada," ungkapnya.

Bupati mengingatkan, bagi para penambang yang masih belum melunasi tanggungan pajaknya, agar segera melunasinya. Pada 2019 Pemerintah Kabupaten menargetkan pendapatan dari sektor pajak pasir sebesar Rp. 37 M. (kab/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).