Pemkab Tingkat PAD Pasir

Bandel..! 7 Pemilik Tambang Pasir Lumajang Nunggak Pajak Rp. 2,3 Milyar

Penulis : lumajangsatu.com -
Bandel..! 7 Pemilik Tambang Pasir Lumajang Nunggak Pajak Rp. 2,3 Milyar
Cak Thoriq saat menemui para pemilik dan pengusaha tambang pasir Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komitmen Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang akrab disapa Cak Thoriq untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang Pasir benar-benar ingin diwujudkan. Hal untuk meningkatkan pembangunan yang pro rakyat.

Sayangnya, dukungan dari para pengusaha dan pebisnis pasir masih belum sepenuhnya berhasil. Dari temuanm Plt. Ka BPRD Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, SH., melaporkan, bahwa penunggak pajak tambang pasir mulai tahun 2017 - 2019 sebanyak 7 pemilik tambang, dengan total Rp 2.341.000.000,- .

BACA JUGA : Cak Thoriq Tak Segan Cabut Ijin Tambang Bila Pengusaha Mbalelo Pajak

Diungkapkannya, mereka rata-rata memiliki tambang yang luas. Untuk itu, Terkait dengan tunggakan pajak 7 orang pemilik tambang tersebut, Pemerintah tidak akan melakukan penghapusan pajak.

"Mereka harus membayar tunggakan pajaknya, karena kami akan tetap melakukan penagihan terhadap para penambang yang belum membayar pajak," pesannya.

Dijelaskan, pihaknya akan mengambil langkah untuk dapat mewujudkan target penghasilan pajak dari tambang pasir. Langkah yang dimaksudkan, antara lain, melakukan pengawasan dan berkorporasi untuk mengantisipasi agar piutang dari pemilik ijin tambang, tidak selalu bertambah.

Selain itu, segera ada penempatan portal di daerah perbatasan keluar wilayah Kab. Lumajang sebagai kontrol SKAB dan berkorporasi, serta melibatkan petugas keamanan dari instansi terkait.

Diberitakan sebelumnnya, Cak Thoriq bisa membatalkan ijin usaha tambang pasir bila tidak taat pajak. (kab/ls/red)

Editor : Redaksi