Perangi Narkoba

Cak Samut Tempeh Kidul Apes Kepergok Dodolan Pil Koplo Karo Tim Cobra

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Samut Tempeh Kidul Apes Kepergok Dodolan Pil Koplo Karo Tim Cobra
Cak Samut Diamankan Tim Cobra Reskoba Polres Lumajang. ( foto Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peredaran narkoba khususnya obat-obatan terlarang di Kabupaten Lumajang memang menjadi salah satu fokus utama Kapolres Lumajang, AKBP ARsal  agar segera diselesaikan akar permasalahan nya.

Rilis di Mapolres Lumajang,  Tim Narkoba Cobra berhasil menggagalkan beredarnya ribuan obat obatan terlarang dari tersangka bernama Samut bin Sahrul (21) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Tim Cobra unit Narkoba yang menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (25/9/3019) di Dusun Wonomerto Kidul Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh tersebut berhasil mengamankan barang bukt.

Sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo 'Y', 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo 'Y' dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo 'Y'.

Dari penangkapan tersebut, total Tim Cobra berhasil mengamankan sebanyak 2.684 butir pil koplo siap edar.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang.

apolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, akan terus menekan pelaku pengedar obat-obatan di wilayah hukum Polres Lumajang. Dirinya akan terus cari dan tangkap para pelaku obat-obatan terlarang ini.

"Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal." paparnya.

Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, Kapolres akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama. Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah

"Lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," terang Ernowo yang juga sebagai katim Cobra Unit Narkoba. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.