Perangi Narkoba

Cak Samut Tempeh Kidul Apes Kepergok Dodolan Pil Koplo Karo Tim Cobra

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Samut Tempeh Kidul Apes Kepergok Dodolan Pil Koplo Karo Tim Cobra
Cak Samut Diamankan Tim Cobra Reskoba Polres Lumajang. ( foto Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peredaran narkoba khususnya obat-obatan terlarang di Kabupaten Lumajang memang menjadi salah satu fokus utama Kapolres Lumajang, AKBP ARsal  agar segera diselesaikan akar permasalahan nya.

Rilis di Mapolres Lumajang,  Tim Narkoba Cobra berhasil menggagalkan beredarnya ribuan obat obatan terlarang dari tersangka bernama Samut bin Sahrul (21) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Tim Cobra unit Narkoba yang menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (25/9/3019) di Dusun Wonomerto Kidul Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh tersebut berhasil mengamankan barang bukt.

Sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo 'Y', 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo 'Y' dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo 'Y'.

Dari penangkapan tersebut, total Tim Cobra berhasil mengamankan sebanyak 2.684 butir pil koplo siap edar.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang.

apolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, akan terus menekan pelaku pengedar obat-obatan di wilayah hukum Polres Lumajang. Dirinya akan terus cari dan tangkap para pelaku obat-obatan terlarang ini.

"Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal." paparnya.

Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, Kapolres akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama. Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah

"Lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," terang Ernowo yang juga sebagai katim Cobra Unit Narkoba. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.