Kunjungan Kerja

Komisi C DPRD Lumajang Belajar Tata Kelola PDAM Surabaya

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi C DPRD Lumajang Belajar Tata Kelola PDAM Surabaya
Komisi C DPRD Lumajang melakukan kunjungan kerja ke PDAM Surabaya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi C DPRD Lumajang melakukan kunjungen kerja ke PDAM Surabaya. Wakil rakyat ingin melihat tata kelola PDAM Surabaya yang kemudian akan disampaikan kepada pemerintah untuk bisa diterapkan di PDAM Lumajang, Kamis (31/10/2019).

Trisno, ketua Komisi C DPRD menyatakan, rombongan ditemui langsung oleh Direktur Utama PDAM Surabaya Ir. Mujiaman. Bahkan kata Trisno, Ir. Mujiaman siap membantu PDAM Lumajang untuk lebih baik dalam melayani masyarakat.

"Kita dari rombongan Komisi C DPRD ditemui langsung pak Ir. Mujiaman sebagai Dirut PDAM Surabaya," ujar Trisno.

Komisi C juga melihat PDAM Lumajang yang masih dijabat Plt akan memberikan efek buruk. Pasalnya, PDAM Surabaya pernah dijabat Plt selama 2,5 tahun hasilnya sangat buruk. Oleh sebab itu, DPRD meminta agar PDAM Lumajang bisa segera dijabat oleh Dirut yang definitif.

Kebutuhan air bersih di Lumajang khususnya wilayah utara sangat penting. Jika PDAM tidak bisa melakukan perubahan sistem, jangan harap bisa melayani kebutuhan air bagi semua warga Lumajang.

"Jika terkendala anggaran, ada anggaran pusat. Namun sistemnya harus dibenahi agar bisa dapat bantuan dari pusat," tutur politisi PPP itu.

Faruq Chotibi, anggota DPRD dari Kedungjajang selama ini getol menyuarakan reformasi PDAM juga ikut dalam kunjungan tersebut. Menurut politisi PKB itu, PDAM harus melakukan reformasi sistem dan pelayanan agar tidak selalu dapat komplain dari pelanggan.

"Banyak pelanggan yang komplain. Jangan harap bisa menangani soal kekeringan, kalau sistemnya masih seperti ini," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).