Kerugian Ditaksir 50 Juta

Duh..! Rumah Warga Desa Grobogan Lumajang Diacak-Acak Perampok

Penulis : lumajangsatu.com -
Duh..! Rumah Warga Desa Grobogan Lumajang Diacak-Acak Perampok
Tim Cobra Polres Lumajang lakukan olah TKP di Desa Grobogan rumah korban perampokan.

Lumajang - Perampokan terjadi di rumah Emi Widyawati (35) Dusun Kenongo Rt. 04 Rw 09 Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Minggu (8/12/2019) jam 01.00 WIB. Pelaku masuk kedalam rumah ada 3 orang laki-laki dengan membawa clurit dan merampas harta benda sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,-

Pelaku berhasil mengambil Tas kulit bahan oscar warna hitam berisikan 1 pasang buku Nikah milik korban dan 2 buah buku tabungan BRI dan BCA atas nama KHOIRUL ANAM (suami korban).1 Buah cincin emas 4 Gr (diambil dari tangan korban), 1 buah kalung emas 8 Gr (diambil dari leher korban), 1 buah gelang emas 6 Gr (diambil dari tangan korban).

1 Unit R2 type/merk Honda (Vario) 125 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2015, Noka MH1JFU117FK313135, Nosin JFU1E1312780, Nopol N4065UM, pemilik An. KHOIRUL ANAM Alamat dusun kenongo Rt 04 Rw 09 Desa Grobogan kec. kedungjajang - Lumajang. 1 Unit R2 type/merk Honda (Scoopy) 108 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2019, Noka MH1JM3123KK789479, Nosin JM31E2783568, Nopol N3783YAD, pemilik An. KHOIRUL ANAM Alamat dusun kenongo Rt 04 Rw 09 Desa Grobogan kec. kedungjajang - Lumajang

Modus yang dilakukan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping kiri belakang, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban yang berada dalam rumah bersama 2 orang anaknya. Mengancam dengan Clurit, mengambil sejumlah perhiasaan emas dan 2 unit R2 milik korban dengan membuka pintu samping rumah korban.

"Untuk korban jiwa nihil tetapi korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 50 Juta" Kata Hasran Kasat Reskrim Lumajang.

Pidana Pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 (2) KUHP diancam pidana penjara lama 12 Tahun. "Untuk pelaku sudah kami kantongi ciri-cirinya" Tutup AKP Hasran. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.