Focus Group Discussion
FITRA Berharap Sekar Desa Bisa Diterapkan di Lumajang
Lumajang - Forum Indonesia untuk Transprasi Anggaran (FITRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula DPMD Kabupaten Lumajang, (23/12). Temanya "Berbagi praktek baik penguatan pemerintah Desa melalui sekolah anggaran dan Posko Aspirasi:.
ST Infirohah Alfaridah, Koordinator FITRA Lumajang menyatakan keberadaan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih belum optimal. Pelatihan dan anggaran dari pemerintah juga belum mendukung peningkatan kualitas SDM BPB.
Ada tiga fungsi yang diemban oleh BPD berdasarkan Pasal 55 UU Desa, yakni:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
3. Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa (Kades).
Namun harus diakui bahwa fungsi BPD tersebut belum secara optimal dijalankan. Banyak anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami peran dan fungsinya berdasarkan UU Desa yang baru.Bahkan,sebagian besar keberadaan BPD ‘matisuri’.
Kondisi tersebut juga terjadi di Kabupaten Lumajang, maka Seknas FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) bekerjasama dengan KOMPAK dan FITRA JATIM telah menyelenggarakan Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) dan RUMAH ASPIRASI/POSKO PENGADUAN di Desa Gucialit, Desa Pakel dan Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang sebagai tindak lanjut SEKAR Desa tahap pertama yang telah dilakukan pada bulan Agustus yang lalu hingga Desember 2019.
"Dari Sekar Desa itu terus ditindak lanjuti dengan acara FGD untuk lebih memperdalam materi," ujar Firohah.
Pelatihan Sekar Desa hanya dilakukan di tiga Desa saja, namun harapannya bisa jadi rujukan bagi Desa-Desa yang lain dalam penganggaran dan partisipasi masyarakat. "Sekar Desa kita berharap bisa dapat direplikasi/diterapkan kembali diseluruh desa yang ada di Kabupaten Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi