Turun Ke Lapangan

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Pimpin Olah TKP Curwan di Desa Besuk

Penulis : lumajangsatu.com -
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Pimpin Olah TKP Curwan di Desa Besuk
AKBP Adewira telusuri jejak maling sapi bersama Tim Cobra dan Satgas Keamanan Desa.

Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK, M Si olah TKP kasus pencurian hewan di rumah Suyitno (74) Dusun Krajan Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang . Sapi hilang pada saat jam 04.00 WIB pelaku merusak dan memotong tali pengikat pintu belakang rumah serta memotong tali tampar pengikat dileher sapi, pelaku juga membawa sapi lewat pintu belakang lalu lacak menuju kearah selatan.

Kronologi kejadian korban hendak memberi pakan ternak sapi namun pintu rumah belakang dikunci oleh pelaku dari luar sehingga korban tidak bisa keluar untuk menuju ke kandang. Setelah itu korban lewat depan rumah melihat kandang sapi namun saat dilihat kandang tersebut dalam keadaan terbuka.

Ditemukan tali pengikat pintu dipotong oleh pelaku, kemudian korban masuk kedalam untuk mengecek sapi namun sapi tersebut sudah tidak ada. Hasil dari olah TKP terakhir dilihat dari jejak kaki pelaku berada di sawah sejauh 3 km dari rumah korban.

"Kami sudah menemukan jejaknya dan tim sudah diterjunkan semoga segera ditemukan" Ujar AKBP Adewira Kapolres Lumajang.

Adapun barang bukti yang ditemukan 1 buah tali karet ban warna hitam dan 1 buah tali tampar warna merah.

"Setelah kami melacak dengan K9 ditemukan sepatu pelaku di sawah" Tandas AKBP Adewira.  (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.