Babak Belur Dihajar

Perselingkuhan Pak Haji Berujung Penganiayaan Bisa Masuk Penjara Semua

Penulis : lumajangsatu.com -
Perselingkuhan Pak Haji Berujung Penganiayaan Bisa Masuk Penjara Semua
Pudoli Sandra SH, MH, Advokat dan pengamat Hukum Pidana Lumajang

Lumajang - Kasus perselingkuhan pak haji Songot warga Desa Kloposawit Desa Bodang Kecamatan Padang berujung pada penganiyaan. Sunan (43) menganiaya H. Sutris (47) atau haji Songot hingga babak belur dan dirawat di UGD RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Pudoli Sandra SH, MH, Pengamat Hukum Pidana Lumajang menyatakan penganiyaan yang dilakukan Sunan kepada Sutris sudah jelas pasalnya yakni 351 KUHP. Namun, Sutris dan istri Sunan juga bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

"Korban penganiyaan juga bisa dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana perzinahan," ujar Pudoli, Sabtu (18/01/2020).

Pelapor tindak pidana perzinahan bisa dari Sunan selaku suami atau keluarga Sunan. Dalam kasus tersebut, pelaku, korban dan istri pelaku ketiganya bisa masuk penjara dengan ancaman pasal yang berbeda. "Penganiayaan pasal 351 dan perzinahan pasal 284," papar Advokat Lumajang itu.

Apakah ketiganya juga bisa bebas, Pudoli menyatakan bisa saja. Dengan catatan Sutris mencabut laporan penganiayaan dan Sunan tidak melaporkan tindak pidana perzinahan istrinya. "Esensi dari hukuam itu adalah medamaikan. Jika diselesaikan secara kekeluargaan maka semuanya bisa selesai," terangnya.

Jika masih berlanjut ke jalur persidangan, maka negera yang akan menanggung biaya hidup ketiganya di dalam penjara. Saat ini, penjara di Lumajang juga sudah sangat berlebih kapasitasnya, karena banyaknya orang yang dijebloskan ke dalam penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.