Mau Mengurai Malah Bermasalah

Duh! Komisi C DPRD Lumajang Tidak Diajak Bicara Soal Stok Pile Terpadu

Penulis : lumajangsatu.com -
Duh! Komisi C DPRD Lumajang Tidak Diajak Bicara Soal Stok Pile Terpadu
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Trisno adalah politisi PPP.

Kedungjajangg - Komisi C DPRD Lumajang tidak diajak bicara oleh Pemkab terkait PD Semeru dan perusahaan daerah Provinsi Jawa Timur akan mendiri Stok Pile terpadu pasir dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurai persoalan pertambang.

"Maaf, kami tidak diajak bicara soal Stok Pile terpadu," kata Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Trisno pada wartawan di gedung wakil rakyat Wonorejo, Rabu (12/2/2020) siang.

Menurut dia, terobosan yang dilakukan Pemkab sangat bagus, namun pihaknya tidak bisa bicara demikian. Karena, seperti apa program dan sistem kerjanya seakan ditutupi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Terkait.

"Jangan sampai PAD tidak sesuai target seperti tahun kemarin (2019 lalu,red)," ungkap politisi PPP.

Komisi C menilai adanya Stok Pile terpadu akan menyebabkan para pemilik Stok Pile dikelola masyarakat gulung tikar. Akhirnya, akan timbul masalah pengangguran dan dampak ekonomi bagi masyarakat.

"Stok Pile memang tidak ada aturan perijinan, ada karena dibutuhkan oleh penambang berijin," jelasnya.

Stok Pile terpadu yang akan dibuat oleh Pemkab di Sumbersuko diharapkan tidak menjadi persoalan baru. Awalnya ingin mengurai masalah, malah menjadi persoalan baru.

"Tolong aturannya seperti apa dan bagaimana sistemnya, saya juga tidak paham seperti apa," pungkasnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).