Tampung Pasir Tak Ber-SKAB

Reskrim Polres Lumajang Sebut Stockpile Hanya Langgar Administrasi

Penulis : lumajangsatu.com -
Reskrim Polres Lumajang Sebut Stockpile Hanya Langgar Administrasi
AKP Masykur, Kasatresrkrim Polres Lumajang

Lumajang - Tim dari Reskrim Polres Lumajang langsung turun ke lokasi pertambangan pasir pasca sidak Bupati dan Komisi C DPRD. Polisi menemukan tata kelola dan tata niaga pasir yang semerawut dan dijadikan acuan untuk mencari solusi penyelesaiannya.

"Temuan dilapangan dijadikan materi di rapat koordinasi yang dipimpin langsung bapak Kapolres Lumajang," ujar AKP Masykur, Kasatreskrim, saat pengukuhan tim anti bandit, Sabtu (14/03/2020).

Temuan carut marut tata niaga ditemukan oknum sopir dan stockpile (pengepokan) pasir yang tidak menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB). Para oknum pelaku tambang, mulai pemilik tambang, sopir angkutan tambang hingga pengusaha stockpile masih banyak yang tidak tertib.

"Kami mengusung misi penertiban demi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) pasir," jelasnya.

Disinggung soal stockpile membeli pasir ilegal atau tidak dilengkapi SKAB, dianggap hanya pelanggaran administrasi. Karena administrasi, pemilik ijin bisa dicabut ijinnya oleh penerbit ijin yakni Pemerintah Provinsi.

"Kalau Undang-Undang Minerba di hulunya, sedangkan stockpile hanya administrasi," pungkasnya.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.