Sebelum Kembali Ke Pondok

Kembali ke Ponpes Kyai Syarifuddin, Santri Dihimbau Isolasi Mandiri 14

Penulis : lumajangsatu.com -
Kembali ke Ponpes Kyai Syarifuddin, Santri Dihimbau Isolasi Mandiri 14
Pengasuh Ponpesn Kyai Syarifuddin Dalem Uyara-Timur, KH. Dr. Muhammad Darwis.

Kedungjajang - Pondok Pesantren (Ponpes) Kyai Syarifuddin Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang melakukan kebijakan bagi santri yang akan kembali dihimbau isolasi mandiri selama 14 hari. Santri juga memeriksakan kondisi kesehatan ke puskesmas di tempat tinggal masing-masing dan membawa surat keterangan.

"Santri kembali dijadwalkan pada 20 syawal atau 14 Juni mendatang," kata Pengasuh Dalem Utara-Timur Ponpes Kyai Syarifuddin, KH. Dr. Muhammad Darwis, M.Ag.

Kebijakan untuk diberlakukan pada santri yang berada di Kabupaten Lumajang. Sedangkan bagi santri diluar kota disesuai dengan kondisi masing-masing dan sarana transportasi.

"Santri kami di Bawean Gresik terkendala kapal yang jarang dan di luar pulau lainya mengenai protokol kesehatan serta transportasi pesawat," jelasnya.

Pihak Pengasuh dan Pengurus Ponpes Kyai Syarifuddin, tambah Gus Darwis, masih akan melakukan rapat internal untuk keamanan dan kenyamanan santri. Untuk protokol kesehatan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

"Seperti apa tahapannya sesuai dengan prosedur, nanti akan dikoodrinasikan dulu," terangnya.

Untuk Santri baru akan disosialisasikan. Sedangkan lembaga pendidikan di Ponpes Kyai sesuai dengan edaran pemerintah. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.