Menyalurkan Aspirasi

Besok..! 410 Personil Polisi Lumajang Amankan Aksi Damai AMPLI

Penulis : lumajangsatu.com -
Besok..! 410 Personil Polisi Lumajang Amankan Aksi Damai AMPLI
Anggota Polres Lumajang.

Lumajang - Polisi mempersiapkan 410 anggota untuk mengamankan aksi damai Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan di kantor BPN Lumajang, Rabu (19/8/2020) besok. Aksi ini  terkait persoalan lahan garap almarhum Salim Kancil di pesisir selatan Pantai Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian.

Polri sebenarnya meminta masyarakat  tidak disarankan untuk melakukan hal tersebut lantaran covid19. Namun, tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasinya.

Informasi diterima oleh Lumajangsatu.com, Pengamanan start mulai jam 09.00 di depan Pemkab dan di Kantor BPN para demonstrasi mulai beraksi. Kabag Ops Polres Lumajang AKP Amar Hadi menjelaskan bahwa tergantung berapa banyak massa pihaknya sudah mempersiapkan anggotanya untuk melakukan pengamanan, walaupun pihaknya tidak menyarankan untuk demo.

"Pokoknya tetap terapkan physical distancing dan sesuai dengan protokol covid19. Jika melebihi batas dan melanggar kami akan tindak tegas" tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak oleh pihak kepolisian. Hal itu berarti, tidak akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk kegiatan tersebut jika nantinya dapat terselenggara. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).