Ingin Olahraga Jadi Gaya Hidup Masyarakat

Dispora Lumajang Bentuk FORMI Untuk Wadahi Olahraga Rekreasi

Penulis : lumajangsatu.com -
Dispora Lumajang Bentuk FORMI Untuk Wadahi Olahraga Rekreasi
Pembentukan FORMI Lumajang.

Lumajang - Ingin kegiatan olahraga menjadi gaya hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lumajang bentuk Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Rabu (23/09/2020).

Kepala Seksi Olahraga dan Rekreasi Dispora Kabupaten Lumajang Galih Permadi mengungkapkan bahwa olahraga rekresi intinya untuk sebuah kebugaran dan kebutuhan.

"Olahraga ini dilakukan oleh masyarakat umum bukan atlit bukan untuk prestasi dan bukan apa, jadi harapanya olahraga bukan hanya soal kebutuhan tapi sebagai gaya hidup," ungkapnya saat ditemui Lumajangsatu.com di ruang rapat Dispora Lumajang.

Dia juga menjelaskan bahwa olahraga rekreasi ditargetkan untuk pemasaran olahraga, bagaimana olahraga semakin digemari dan diminati masyarakat. "Kita punya motto bagaimana caranya, masyarakat luas itu olahraganya rekreasi dan rekreasinya adalah olahraga,"jelasnya.

Galih memaparkan di Lumajang olahraga Rekresi sudah buming dan ada iven-iven tahunan yang mencakupi olahraga rekreasi. "Tiap tahun ada candil, ada Lumajang jadul yang didalamnya ada banyak olahraga tradisional. Selain itu di Lumajang ada ratusan club gowes dan banyak club senam, dengan adanya FORMI hobi olahraga akan semakin tertampung,"paparnya.

Sementara itu kepala Dispora Lumajang Paimin mengungkapkan jika pembentukan FORMI juga dilatar belakangi dari terbentuknya FORMI nasional dan FORMI Jawa Timur. "Jadi Lumajang juga harus membentuk, nantinya Lumajang akan rame dengan budaya dan kebiasaan berolahraga"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.