Waspada Corona

Operasi Yustisi Gabungan Jaring 42 Warga Lumajang Tak Bermasker

Penulis : lumajangsatu.com -
Operasi Yustisi Gabungan Jaring 42 Warga Lumajang Tak Bermasker
Operasi Warga Lumajang Tak Bermasker.

Lumajang- Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilakukan secara gabungan yang terdiri dari anggota Polres Lumajang, TNI, Pol PP dan Dishub Kabupaten Lumajang. Berhasil menjaring puluhan warga atau pengendara yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak memakai masker. Rabu (7/10)

Operasi Yustisi Gabungan itu dilaksanakan di depan Kantor Satpol PP Pemkab Lumajang Jalan MT. Haryono, Lumajang. Namun sebelumnya, dilaksanakan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Iptu Maryanto.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan kegiatan pendislipinan penggunaan masker kepada masyarakat dan pengendara R2 dan R4. Dimana, bagi masyarakat dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker ditindak dengan hukuman push up, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan menghafal Pancasila (bagi kalangan pemuda).

Setelah mendapat sanksi, para pelanggar juga dikenai anksi administrasi dengan menulis surat pernyataan untuk tidak mengulang dengan blanko yang telah disiapkan.

“Setelah menjalani hukuman atau sanksi fisik berupa push up, setiap para pelanngar diwajibkan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Jika masih membandel, akan dikenakan saknsi denda sebesar Rp. 25 ribu yang bisa dibayar di tempat,” terang Maryanto.

Giat yang dilakukan sejak pagi hingga pertengahan siang itu, sedikitnya ada 42 pelanggar yang terjaring dan mendapat sanksi. Tindakan menyapu sebanyak 11 orang. Menyanyikan lagu Indonesia Raya 13 orang, lain-lain 18 orang sedangkan untuk tilang sebanyak 19 orang.

“Operasi Yustisi gabungan pagi ini, mengacu pada Inpres Nomer 6 tahun 2020 serta mendukung sepenuhnya program Jatim Bermasker. Dengan demikian, kami berharap jumlah terkonfirmasi Covid 19 di Lumajang akan terus berkurang dan Lumajang bisa kembali menjadi zona hijau,” tukasnya. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.