Antara Pidana dan Perda 11 2005
Polisi Serahkan Kasus Penebangan Pohon Peneduh ke Satpol PP Lumajang
Lumajang - Kapolsek Kota Lumajang Iptu Samsul Hadi SH MH buka suara terkait dengan kasus penebangan serta penjualan pohon tanpa ijin di Jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang. Kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bukan dari polisi karena sudah ada payung hukumnya di Perda.
"Bukan dari kami, namun diserahkan ke Satpol PP," kata Iptu Samsul Hadi, Rabu (06/01/2021).
BACA JUGA:
- Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin
- Komisi B DPRD Lumajang Minta Penebang Pohon Peneduh Diproses Pidana
Karena sesuai dengan Perda no 11 tahun 2005 ayat 11 yang menangani dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing. "Jadi kami kemarin cuma mengamankan saja," kata Dia saat dihubungi Tim Lumajangsatu.com.
Ada 17 pohon yang sudah hilang, 5 pohon masih di lokasi dan 6 pohon sudah ada di rumah pembeli serta 69 pohon dalam proses jual beli. Saat ini, barang bukti sudah diamankan di kantor Satpol PP Lumajang.
Sebelumnya diberitakan, Komisi B DPRD Lumajang mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pasalnya, sudah ada niat jahat dengan menebang dan menjual pohon peneduh. Dewan berharap agar kasus tersebut bisa di proses pidana, biar jadi pembelajaran bersama, agar tidak terulang kasus serupa di kemudian hari.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi