Bisa Terapkan Pasal Berlapis

Kasus Penebangan Pohon Peneduh, Pengamat Hukum Lumajang Angkat Bicara

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus Penebangan Pohon Peneduh, Pengamat Hukum Lumajang Angkat Bicara
Pudoli Sandra, Advokat dan pengamat hukum Lumajang

Lumajang - Kasus penebangan pohon peneduh kanan kiri jalan (kakija) di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan ditanggapi pengamat hukum pidana. Pudoli Sandra SH,. M.Hum advokat Lumajang dan pengamat hukum pidana menyatakan pelaku bisa dijerat dengan dua pasal berlapis.

Pertama, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) pasal penebangan tapa ijin sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Kedua, pelaku bisa dikenakan pasal pencurian (362-KUHP) karena ada upaya jahat dan memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari barang milik orang lain atau negara.

BACA JUGA

"Pelaku penebang dan penjual pohon peneduh bisa dikenakan dua pasal berlapis, tipiring sesuai Perda 11 tahun 2005 dan pasal 362 KUHP," ujar Pudoli kepada Lumajangsatu.com, Jum'at (08/01/2021).

Penjelasannya kata Pudoli, pelaku telah menebang pohon peneduh tanpa ijin, maka jelas sanksinya sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Sedangkan pidana lainya, pelaku tanpa hak menjual pohon yang ditebang, sehingga merugikan orang lain atau negara.

"Menebang tanpa ijin sanksinya sesuai Perda, sedangkan menjual tanpa hak maka dikenakan pasal 362 KUHP," paparnya.

Jika kasus penebangan pohon peneduh yang kemudian pohonnya dijual hanya dikenakan sanksi tipiring, maka dikhawatirkan banyak pohon yang akan ditebang tanpa ijin dan dijual tanpa hak. Sebab, orang akan cenderung coba-coba, karena sudah ada kasus serupa hanya dikenakan sanksi ringan.

"Bisa-bisa pohon-pohon pinggir jalan yang sudah besar-besar itu ditebang dan dijual, kan sanksinya ringan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.