Bisa Terapkan Pasal Berlapis

Kasus Penebangan Pohon Peneduh, Pengamat Hukum Lumajang Angkat Bicara

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus Penebangan Pohon Peneduh, Pengamat Hukum Lumajang Angkat Bicara
Pudoli Sandra, Advokat dan pengamat hukum Lumajang

Lumajang - Kasus penebangan pohon peneduh kanan kiri jalan (kakija) di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan ditanggapi pengamat hukum pidana. Pudoli Sandra SH,. M.Hum advokat Lumajang dan pengamat hukum pidana menyatakan pelaku bisa dijerat dengan dua pasal berlapis.

Pertama, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) pasal penebangan tapa ijin sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Kedua, pelaku bisa dikenakan pasal pencurian (362-KUHP) karena ada upaya jahat dan memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari barang milik orang lain atau negara.

BACA JUGA

"Pelaku penebang dan penjual pohon peneduh bisa dikenakan dua pasal berlapis, tipiring sesuai Perda 11 tahun 2005 dan pasal 362 KUHP," ujar Pudoli kepada Lumajangsatu.com, Jum'at (08/01/2021).

Penjelasannya kata Pudoli, pelaku telah menebang pohon peneduh tanpa ijin, maka jelas sanksinya sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Sedangkan pidana lainya, pelaku tanpa hak menjual pohon yang ditebang, sehingga merugikan orang lain atau negara.

"Menebang tanpa ijin sanksinya sesuai Perda, sedangkan menjual tanpa hak maka dikenakan pasal 362 KUHP," paparnya.

Jika kasus penebangan pohon peneduh yang kemudian pohonnya dijual hanya dikenakan sanksi tipiring, maka dikhawatirkan banyak pohon yang akan ditebang tanpa ijin dan dijual tanpa hak. Sebab, orang akan cenderung coba-coba, karena sudah ada kasus serupa hanya dikenakan sanksi ringan.

"Bisa-bisa pohon-pohon pinggir jalan yang sudah besar-besar itu ditebang dan dijual, kan sanksinya ringan," pungkasnya.(Yd/red)