Knalpot Brong Sitaan Juga Loh

Ribuan Botol Miras Lumajang Hasil Operasi Dimusnahkan

Penulis : lumajangsatu.com -
Ribuan Botol Miras Lumajang Hasil Operasi Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras hasil Operasi dan Sitaan Polisi Dimusnakan di GOR Wira Bhakti Lumajang, Kamis (07/4/2021).

Lumajang - Polres Lumajang telah memusnahkan barang bukti hasil operasi pekat semeru 2021 berupa miras sejumlah 3190 dengan 17 macam merk dan knalpot brong digelar di halaman GOR Wirabhakti Lumajang Rabu, (7/4/2021).

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno langsung menghancurkan miras tersebut dengan menggunakan mesin penggilas. Menurutnya selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai aksi kejahatan di masyarakat.

Polres Lumajang sangat menaruh perhatian untuk memerangi peredaran minuman keras tersebut.

“Apalagi ini sudah menjelang bulan suci Ramadhan, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa,” Kata AKBP Eka Yekti.

Sedangkan Sekda Kabupaten Lumajang Agus Triyono ikut mengapresiasi langkah Polres memusnahkan puluhan ribu liter miras tersebut, pasalnya peredaran miras selama ini sangat berdampak buruk bagi generasi muda.

“Hal ini memiliki dampak yang sangat buruk, kami acungkan dua jempol bagi polres Lumajang " Kata Agus. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.