Peduli Kemanusiaan

Forkopimda Lumajang Solid Penanganan Bencana Gempa Bumi

Penulis : lumajangsatu.com -
Forkopimda Lumajang Solid Penanganan Bencana Gempa Bumi
Bunda Indah bersama BMKG untuk antisipasi Gempa Bumi.

Lumajang - Gempa magnitudo 6,7 yang terjadi pada hari sabtu 10 April 2021 lalu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengungkapkan bahwa bencana gempa bumi tersebut mengakibatkan banyak sejumlah rumah milik warga di Kabupaten Lumajang khususnya didaerah Kecamatan Tempursari mengalami kerusakan sedang hingga berat.

"Kita (Pemkab. Lumajang) telah melakukan asesmen terkait dengan kerusakan hunian atau rumah warga," Ungkap Wabup saat melaksanakan audensi dengan BMKG, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (15/04/21).

Dikesempatan itu, Wakil Bupati Lumajang menerangkan, hingga pertanggal 15 April 2021, data yang telah terhimpun sudah terdapat 2.174 rumah rusak akibat bencana gempa.

"Rumah rusak berat ada 558, Rumah rusak sedang 658, dan rumah rusak ringan 958" Terangnya.

Lebih lanjut, wabup menyampaikan bahwa Forkopimda Kabupaten Lumajang sinergitasnya sangat solid dalam penanganan pada warga yang terdampak bencana gempa.

Sementara, Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menjelaskan bahwa usai terjadinya gempa tersebut, pihaknya melakukan survey lapang untuk mengukur akibat atau dampak pasca gempa. Dirinya menilai rumah warga yang rusak akibat gempa di Kabupaten Lumajang, dikarenakan beberapa faktor, salah satunya yakni dilihat dari struktur dan usia bangunan rumah.

"Selain itu, rumah rusak akibat gempa juga dikarenakan posisi rumah didekat atau ditepi lembah atau lereng pegunungan dan memiliki struktur tanah yang kurang padat," Jelasnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.