Peduli Kemanusiaan

Forkopimda Lumajang Solid Penanganan Bencana Gempa Bumi

Penulis : lumajangsatu.com -
Forkopimda Lumajang Solid Penanganan Bencana Gempa Bumi
Bunda Indah bersama BMKG untuk antisipasi Gempa Bumi.

Lumajang - Gempa magnitudo 6,7 yang terjadi pada hari sabtu 10 April 2021 lalu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengungkapkan bahwa bencana gempa bumi tersebut mengakibatkan banyak sejumlah rumah milik warga di Kabupaten Lumajang khususnya didaerah Kecamatan Tempursari mengalami kerusakan sedang hingga berat.

"Kita (Pemkab. Lumajang) telah melakukan asesmen terkait dengan kerusakan hunian atau rumah warga," Ungkap Wabup saat melaksanakan audensi dengan BMKG, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (15/04/21).

Dikesempatan itu, Wakil Bupati Lumajang menerangkan, hingga pertanggal 15 April 2021, data yang telah terhimpun sudah terdapat 2.174 rumah rusak akibat bencana gempa.

"Rumah rusak berat ada 558, Rumah rusak sedang 658, dan rumah rusak ringan 958" Terangnya.

Lebih lanjut, wabup menyampaikan bahwa Forkopimda Kabupaten Lumajang sinergitasnya sangat solid dalam penanganan pada warga yang terdampak bencana gempa.

Sementara, Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menjelaskan bahwa usai terjadinya gempa tersebut, pihaknya melakukan survey lapang untuk mengukur akibat atau dampak pasca gempa. Dirinya menilai rumah warga yang rusak akibat gempa di Kabupaten Lumajang, dikarenakan beberapa faktor, salah satunya yakni dilihat dari struktur dan usia bangunan rumah.

"Selain itu, rumah rusak akibat gempa juga dikarenakan posisi rumah didekat atau ditepi lembah atau lereng pegunungan dan memiliki struktur tanah yang kurang padat," Jelasnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).