Dijual ke Penadah Bukan Online

3 Komplotan Curanmor Lumajang Selalu Bagi Rata Hasil Kejahatan

Penulis : lumajangsatu.com -
3 Komplotan Curanmor Lumajang Selalu Bagi Rata Hasil Kejahatan
Barang Bukti Kawanan Curanmor Lumajang.

Lumajang - Ketiga pelaku maling motor S (27) warga Desa Kedungmoro,E (29) Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung, dan Y (21) warga Desa Kedungmoro mendapat pembagian hasil yang merata dari penjualan motor curian dan tergantung dari nilai jual.

Semakin besar nilai jual maka semakin banyak pula uang yang diperoleh. Mereka melancarkan aksi tersebut secara acak untuk hasil langsung diserahkan ke penadah karena tidak diperjual belikan secara online. Sedangkan barang yang belum laku disimpan rumah salah satu tersangka.

Dalam aksinya, para pelaku mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemilik. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Polisi juga menembak 1 pelaku karena memberikan perlawanan.

"Pelaku S ini termasuk residivis begal saat tim kami mengamankan melakukan perlawanan" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom.

AKP Fajar juga tidak akan beri ampun pada pelaku kejahatan yang beraksi di Lumajang karena sangat meresahkan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.