Sudah Ada Kesepakatan Satu Harga
Komisi C DPRD Lumajang Minta Penjual dan Penambang Pasir Tertib SKAB
Kedungjajang - Pertemuan pemilik ijin tambang, sopir truck dan pengusaha stockpile disambut baik Ketua C DPRD Lumajang. Trisno, Ketua Komisi C menyatakan dengan pertemuan itu ada nuansa baru dalam tata kelola dan tata niaga pasir di Lumajang. Dengan pertemuan itu, juga bisa tertib soal Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
"Ada nuansa baru untuk menciptakan harga yang stabil, dan berharap ada tertib SKAB," ujar Trisno, Rabu (30/06/2021).
Sebelum ada aksi lockdown dan pertemuan para pihak, harga pasir di Lumajang ada yang murah dan ada yang mahal. Pasir yang murah diduga berasal dari pasir yang tidak ada surat keterangan asal barang (SKAB)-nya. Sehingga harga pasir dari pemilik ijin tidak bisa bersaing.
"Kita berharap ada tertib SKAB dan juga ada patokan harga yang stabil," jelas politisi PPP itu.
Hasil kesepakan harga pasir dari tambang 400 ribu, termasuk sudah harga SKAB. Sedangkan harga pasir sapai ke stockpile 750 ribu atau ada tambahan 350 ribu untuk ongkos angkutan pasir. "Dulu ada yang 600 ada yang 500, sehingga harga tidak stabil," paparnya.
Sebelum ditertibkan, penjual pasir dengan sedotan menjual dengan harga murah bisa sampai 200 ribu saja. Alahasil, pemilik tambang yang legal tidak bisa bersaing karena harus membayar SKAB.(Yd/red)
Editor : Redaksi