Waspada Musim Hujan

BPBD Lumajang Evakuasi Cepat Pohon Tumbang Jalur Ranu Pane Senduro

Penulis : lumajangsatu.com -
BPBD Lumajang Evakuasi Cepat Pohon Tumbang Jalur Ranu Pane Senduro
TRC BPBD Lumajang saat mengevakuasi pohon tumbang di jalur Senduro ke Ranu Pane. ( foto dari BPBD Lumajang)

Lumajang - Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Lumajang bergerak cepat menangani pohon tumbang yang memutus jalur Senduro - Ranupani, Kamis (18/11/2021) kemarin. Kini jalur menuju desa tertinggi di Pulaua Jawa bisa dilalui kendaran umum.

Kabid Kedaruratan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lumajang, Joko Sambang mengatakan, saat ada kabar pohon tumbang jenis bulu dengan diameter 60 centimenter langsung mengerahkan TRC. Sehingga dengan cepat dievakuasi dengan alat mesin pemotong.

"Kemarin sore, sudah selesai dan malamnya bisa dilalui," kata Joko saat dihubungi lumajangsatu.com.

Jalan Senduro - Ranu Pani adalah jalur alternatif dengan melintas Hutan Tropis Alami yang dikelola oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jalur ini banyak sekali pohon usia tua yang berada dikanan kiri jalan.

"Pohon tumbang di Jalur Ranu Pane Senduro memang usia sudah tua," paparnya.

BPBD menghimbau masyarakat yang melihat di jalur Ranu Pane untuk waspada dan tidak melintas saat hujan melanda. (har)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.