Adu Banteng

Ini Kronologis Tabrakan Truk di Kedungjajang Lumajang, Sopir Terjepit

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Kronologis Tabrakan Truk di Kedungjajang Lumajang, Sopir Terjepit
Kendaraan yang terlibat kecelakaan di jalan Kedungjajang di evakuasi petugas Satlantas Polres Lumajang

Lumajang - Kecelakaan Lalulintas (laka lantas) terjadi di Jalan Umum Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang hingga menyebabkan kedua pengendara truk mengalami luka serta berceceran darah akibat terjepit di kendaran. Adapun kendaraan yang terlibat berupa truck mitsubishi warna kuning No.Pol S-8418-A yang dikendarai Maryanto (43) dan Ahmad Solikin (22) warga Bojonegoro serta kendaraan truk Mitsubishi Fuso warna putih No Pol : B-9440-KD Utar (35) warga Karawang.

Akibat kecelakaan tersebut, sopir truk bernama Maryanto terjepit dan cukup lama bisa di evakuasi. Arus lalulintas di jalur padat tersebut juga mengalami kemacetan, karena laju kendaraan melambat.

Menurut informasi dari polisi kecelakaan ini terjadi berawal dari kendaraan Truk Mitsubishi warna Kuning No Pol : S-8418-A berjalan dari arah Utara ke Selatan. Sang sopir berjalan terlalu ke barat lalu bertabrakan dengan Kendaraan Truk Mitsubishi Fuso warna putih No Pol : B-9440-KD.

Sedangkan kendaraan tersebut berjalan dari arah berlawanan Selatan ke Utara, sehingga terjadi kecelakaan lalulintas. Adapun kerugian dari kecelakaan ini sekitar Rp 30 juta lantaran kendaraan alami ringsek parah.

"Untuk korban sudah kami bawa ke Rumah Sakit dr. Haryoto" kata Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi, Selasa (08/02/2022).

Sementara dari hasil olah TKP faktor yang mempengaruhi lakalantas Truck mitsubishi warna kuning No.Pol S-8418-A kurang waspada."Kami himbau jika ingin mendahului pastikan dari arah berlawanan tidak ada kendaraan lain," pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).