Resahkan Warga

Ngeri, Rampok Bercadar Kalungi Celurit Warga Munder Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ngeri, Rampok Bercadar Kalungi Celurit Warga Munder Lumajang
Polisi mendatangi rumah korban perampokan di Munder Kecamatan Yosowilangun

Yosowilangun - Perampokan terus terjadi di Kabupaten Lumajang, kini menimpa korban Hadi Mansyur (45) warga Desa Munder Kecamatan Yosowilangun. Pelaku beraksi saat korban bersama keluarganya tertidur pulas, kemudian dibangunkan dan dikalungi celurit.

Kejadian ini sekitar jam 03.00 WIB dini hari Kamis, (19/5/2022) korban tidak bisa mengenali wajah pelaku karena ditutup. Diduga pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu dapur kemudian mengacak-acak lemari.

Selanjutnya pelaku bersama kawan-kawannya membangunkan korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Saat itu pelaku meminta untuk menyerahkan barang-barang berharganya serta uang.

Dari kejadian ini korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu perhiasan dan Hp. "Ditaksir kerugian mencapai Rp 9 juta," kata AKP Hari.

Hingga berita ini diturunkan polisi masih mengejar pelaku dan meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar kasus ini seger bisa terungkap tersangkanya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.