OTT Tim Saber Pungli

Akibat Pungli PTSL Kades Serta Sekdes Desa Barat Lumajang Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Akibat Pungli PTSL Kades Serta Sekdes Desa Barat Lumajang Ditangkap Polisi
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Saat Konferensi Pers Kasus OTT

Lumajang - Kepala Desa Barat Kecamatan Padang berinisial SR (64) serta Sekretarisnya SG (42) ditangkap oleh Polres Lumajang. Kedua aparatur desa tersebut, diduga melakukan pungli biaya administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada tahun 2019. 

Setiap warga dibebankan biaya sebesar Rp.500 ribu untuk sebidang tanah. Sedangkan modus yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Menurut pengakuan tersangka untuk kepentingan pribadi" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Terlebih dalam praktik korupsi ini bermula ketika Oknum Kepala Desa menunjuk Sekdes membuat peraturan desa baru. Didalam peraturan tersebut berbunyi setiap warga yang mengambil 1 berkas PTSL wajib membayar uang tunai senilai Rp 500 ribu. 

Sedangkan sekitar tahun 2019 lalu, warga dan aparatur desa telah sepakat pengurus PTSL hanya membayar dana Rp 360 ribu. Kini polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 74 juta dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya tersangka kena jerat pasal 12 e dan pasal 11 Undang-Undang 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Ind/red).

 

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.