Penganiaya

Diduga Siram Air Panas, Polres Lumajang Tangkap Ayah Kandung

Penulis : lumajangsatu.com -
Diduga Siram Air Panas, Polres Lumajang Tangkap Ayah Kandung
Ayah Kandung Korban Sekaligus Pelaku Penganiayaan

Lumajang-Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro. Pelaku penganiayaan AL (40) ternyata ayah kandung dari korban MWS.

 

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darnawan mengatakan bahwa, terungkapnya kasus ini setelah sang paman yang mengasuh sejak masih bayi menanyakan keberadaan MWS kepada kedua orang tuanya.

 

Kemudian orang tuanya mengaku sedang dititipkan kepada gurunya. Namun saat dicek ternyata sang paman tidak menemukan keponakannya.

 

"Saat dicek di gurunya tidak ada, kemudian bersama perangkat desa mendatangi rumahnya dan mendapatkan korban MWS ini mengalami luka-luka dan lebam," Ujar Dewa Senin, (12/12/2022).

 

Korban MWS langsung dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka lebam, memar, dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas diduga disiram air panas. "Dari pengakuan tersangka itu adalah luka pada punggung korban karena salag pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal," ungkapnya.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan orang tua maksud mengobati dengan alkohol 70 persen karena mengalami luka gatal. Hingga saat ini polisi menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

 

"Apakah istrinya terlibat nanti yang kita lihat karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.

 

Pelaku nekat melakukan penganiyaan terhadap anaknya sendiri diduga temperemen, tidak tahu keseharian korban karena ditinggal merantau ke Bali.

 

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," kata Dewa.

 

Pihaknya juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

 

"Saat ini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku dijebloskan sel tahanan," pungkasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi