Kasus AJB

Kantor Notaris Lumajang Lutfi Irbawanto di Demo Puluhan Warga

Penulis : lumajangsatu.com -
Kantor Notaris Lumajang Lutfi Irbawanto di Demo Puluhan Warga
Deni Marta SE, menunjukkan sejumlah sertifikat yang sudah terbiat atas nama H. Nasir

Lumajang - Puluhan warga dari keluarga H. Nasir Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung ngeluruk kantor notaris Lutfi Irbawanto. Kedatangan warga ingin menyampaikan protes atas terbitnya resume perkara no.57.Pdt.G/2022/PN.Lmj yang ditujukan pada Hakim Mediator.

Ada dua poin dan satu saran dalam resume tersebut.
Pertama, Akta Jual Beli No. 263 dan No. 264 semuanya tertanggal 1 Nopember 2010 adalah benar dibuat dihadapan saya selaku PPAT/Notaris.
Kedua, Bahwa dalam AJB tersebut belum ada pembayaran / pelunasan dari pihak pembeli.
Kemudian untuk saran, Keran belum ada pembayaran lunas, maka sebaiknya akta jual beli tersebut secara bersama-sama (Para Pihak) dapat membatalkannya.

Resume Perkara tersebut ditandatangani di Lumajang 14 Desember 2022 oleh H. Lutfi Irbawanto S.H.

Deni Marta SE, selaku keluarga H. Nasir menganggap H. Lutfi Irbawanto selaku Notaris memberikan keterangan tidak benar. Seharusnya, karena sudah terbit AJB, maka tentunya sudah terjadi kesepakatan antar penjual dan pembeli.

"Saat menghadap kepada notaris, pasti ditanyakan apakah sudah bersepakat. Dan baru keluar AJB ketika semua sudah sepakat. Kan gak mungkin kalau belum lunas ngomong lunas," jelas Deni, Kamis (23/02/2023).

Pihak H. Nasir sudah empat kali menang dalam gugatan di PN Lumajang atas sengketa lahan yang berlokasi di Desa Kutorenon tersebut. Bahkan, dari AJB sudah keluar akte kepemilikan tanah. H. Nasir merupakan tergugat kedua, dan tergugat pertama adalah H. Lutfi Irbawanto selaku PPAT/Notaris.

Sedangkan penggugat terdiri dari empat orang, salah satunya Siful Huda anak dari alm. Maimunah pemilik tanah yang melakukan transaksi jual beli dengan H. Nasir. "Kita sudah menang empat kali di PN Lumajang, tiba-tiba keluar surat dari Lutfi bahwa kita tidak melakukan pembayaran," terangnya.

Deni meminta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Lumajang mengambil sikap atas kejadian tersebut. Sebab, kejadian tersebut sudah berkaitan dengan kode etik dari notaris dan harus diberi sanksi agar tidak terulang lagi.

"Kita dapat info bahwa ada 5 kasus soal tanah yang AJB-nya dikeluarkan oleh H. Lutfi Irbawanto
yang masuk di PN Lumajang," pungkasnya.

Sementara, hingga siang warga menunggu H. Lutfi Irbawanto, yang bersangkutan belum datang ke kantornya di jalan KH. Wahid Hasyim no. 30 Lumajang. Warga hanya ditemui oleh karyawan H. Lutfi Irbwanto. Lumajangsatu.com juga belum bisa mengkonfirmasi pada yang bersangkutan soal kasus tersebut.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.