Satresnarkoba Polres Lumajang
Sebulan Polres Lumajang Berhasil Tangkap 10 Tersangka Pengedar Narkoba
Lumajang - Selama sebulan Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap 10 orang tersangka penyelanggunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Hal ini terhitung sejak bulan Februari 2023 terdata ada 9 kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam pers rilis mengungkapkan bahwa ada 9 kasus 6 di antaranya adalah kasus narkotika, kemudian 3 kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) atau Pol Logo Y. Sedangkan untuk kasus narkotika jenis sabu ada 7 orang tersangka dan okerbaya ada 3 orang.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 19,68 gram dan Pil Logo Y 1652 butir. Para tersangka mayoritas berperan sebagai pengedar, baik itu narkotika jenis sabu maupun okerbaya jenis pil Logo Y.
"Kasus penyalahgunaan narkoba terus kita berkembangkan, saat ini anggota saya berada di lapangan untuk melakukan pengembangan," tutur Boy.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kodim 0821 Lumajang akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan okerbaya khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang. "Komitmen ini kami lakukan bersama-sama untuk bagaimana bisa menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan okerbaya di kabupaten Lumajang," ungkapnya.
AKBP Boy menegaskan, tidak ada kompromi terhadap peredaran Narkotika dan Okerbaya di Wilayah Kabupaten Lumajang. Pihaknya berharap dengan menekan peredaran narkoba di Lumajang bisa menurunkan angka kriminalitas yang selama ini timbul.
Sementara itu Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M. menegaskan, TNI secara khusus akan membackup penuh semua yang dilaksanakan Polres Lumajang dalam arti memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.
"TNI-Polri akan bersatu untuk melaksanakan kegiatan penertiban maupun penindakan terhadap bahaya Narkotika yang ada di kabupaten Lumajang," tutupnya (Ind/red).
Editor : Redaksi