Kalah Gugatan Aset Oleh Ahli Waris
Dindikbud Lumajang Cari Solusi Alternatif Sekolah SDN Jatimulyo 01
Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus mencari solusi atas persoalan sekolah SDN Jatimulyo 01. Pasalnya, Pemkab Lumajang kalah dari gugatan para ahli waris atas tanah 3.618 meter persegi, yang diatasnya dibanguan SDN Jatimulyo 01.
Agus Salim, Kepala Dindikbud Lumajang menyatakan, karena sudah kalah, maka Pemerintah harus pindah. Dari negosiasi pembelian, pihak ahli waris meminta harga 1 juta per meternya. Kemudian turun menjadi Rp. 850.000 per meternya. Namun, hasil appraisal (perhitungan) Pemerintah bisa membeli dengan harga Rp. 339.000.000, total seluruh bidang tanah.
“Jadi jauh dari permintaan ahli waris. Karena membeli tanah oleh Pemerintah tidak seperti perorangan, maka kita tidak bisa serta merta mengambil keputusan,” jelas Agus kepada Lumajangsatu.com, Kamis (06/07/2023).
Jika memang tidak ada titik temu, maka mau tidak mau semua barang milik sekolah dan proses belajar mengajar akan dipindah ke Balai Desa Jatimulyo. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa. Namun, saat ini masih terus dilakukan negosiasi untuk mencari titik temu terbaik.
Ada juga tiga warga dari pihak wali murid dan alumni SDN Jatimulyo 01 siap menghibahkan tanahnya untuk dibangun sekolah atau sebagai tukar guling bagi ahli waris. “Kita terus cari solusi ya, sampai berakhirnya masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 ini,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi