Perkuat Ketahanan Pangan

Poktan Dewi Sri Kunir Lumajang Terima 3,5 Ton Bibit Bawang DBHCHT

Penulis : lumajangsatu.com -
Poktan Dewi Sri Kunir Lumajang Terima 3,5 Ton Bibit Bawang DBHCHT
Penyerahan bibit bawang kepada kelompok tani di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memberikan bantuan 3,5 ton bibit bawang merah kepada Poktan Dewi Sri yang ditanam di lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sukosari, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Lumajang, agar harga-harga bahan pokok tidak terus melambung naik.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru menyampaikan, bahwa penanaman ribuan bibit bawang merah tersebut merupakan bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT). 

Lanjut dia, adapun bawang merah yang ditanam berjenis biru lancur. Selain bibit, pihaknya juga memberikan bantuan pupuk untuk petani di Desa Sukosari.

"Selain benih, kami juga memberikan fungisida 15 kilogram, pupuk vertila sebanyak 2 ton untuk 10 petani di desa tersebut," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

Selain itu, disampaikan Hendra, bahwa ditanamnya bawang merah bertujuan untuk mencegah inflasi lantaran harga bawang merah cenderung stabil. "Harga bawang merah cenderung stabil di kisaran Rp15 ribu per kilogram dari petani," katanya.

Ia menambahkan, bahwa Kabupaten Lumajang berpotensi sebagai sentra penghasil bawang merah di Jawa Timur. Dirinya melihat kontur tanah dan iklim di Lumajang begitu mendukung untuk menanam bawang merah.

"Untuk meningkatkan nilai jual juga kami mengedukasi petani agar menjual produk olahan bawang merah seperti bawang goreng," pungkasnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.