Tanggung Jawab Polres Lumajang

PHL Polres Lumajang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Penulis : lumajangsatu.com -
PHL Polres Lumajang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Kapolres Lumajang saat menyerahkan simbolis BPJS Ketenagakerjaan: Ini Bukan Sekadar Apresiasi, tapi Juga Tanggung Jawab

Lumajang - Sebanyak 154 Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Lumajang dan Polsek jajaran kini resmi mendapat jaminan sosial BJS Ketenagakerjaan. Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H., menyebut pemberian BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan bentuk tanggung jawab Polres Lumajang dalam memberikan perlindungan kerja terhadap seluruh bagian dari keluarga besar Polres Lumajang yang turut berperan dalam pemeliharaan kamtibmas di Kota Pisang. 

"Kamtibmas Kab. Lumajang sejauh ini sudah kondusif dan hal tersebut tak lepas dari kerja tim yang baik dari seluruh jajaran Polres Lumajang, termasuk di antaranya berkat kontribusi seluruh Pegawai Harian Lepas di Polres Lumajang dan Polsek jajaran. Mereka adalah bagian dari keluarga besar Polres Lumajang yang setiap hari juga mesti berhadapan dengan risiko tinggi mengingat tugas yang dilaksanakan juga cukup berat," ucap AKBP Boy. 

"BPJS Ketenagakerjaan ini bukan sekadar apresiasi kepada rekan-rekan PHL yang jumlahnya ternyata cukup banyak, tetapi juga bentuk responsibilitas atau tanggung jawab Polres Lumajang memberikan perlindungan kerja kepada para PHL. Semoga BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi pemicu semangat bagi para PHL untuk terus berkontribusi positif bagi Polres Lumajang," ucapnya.

AKBP Boy memastikan para PHL tidak perlu khawatir dengan iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh biaya akan dibayarkan oleh Polres Lumajang alias gratis bagi para PHL.

Mustakim, salah satu PHL Polres Lumajang, mengaku bahagia dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis yang didapatnya. 

"Saya sudah menjadi PHL di Polres Lumajang sejak tahun 2003 dan baru kali ini kami mendapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan secara cuma-cuma. Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas apresiasi yang diberikan kepada kami ini. Tadi di grup WhatsApp para PHL langsung ramai karena baru kali ini kami merasa dihargai seperti ini," ujarnya.

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).