Bahas Fungsi Camat Dalam Pemberdayaan
Komisi A DPRD Lumajang Talk Show Bersama Camat Kedungjajang
Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang menggelar talk show di Radio Gloria FM (10/05). Talk show dewan mendengar mengambil tema “Peran Camat Dalam Membangun Pedesaan” menghadirkan narasumber Hj. Nur Hidayati M.Si anggota Komisi A DPRD dari Fraksi NasDem dan Samsul Nurul Huda Camat Kedungjajang.
Menurut Hj. Nur Hidayati bahwa peran Camat adalah Pemerintahan, Pelayanan dan Pemberdayaan. Camat merupakan garda terdepan dalam pelayanan kewilayahan sebagai pembantu Bupati di wilayahnya masing-masing. Camat merupakan PNS yang ditunjuk oleh Bupati untuk menjabat sebagai Camat.
“Camat ini juga menerima pelimpahan sebagian kewenangan Bupati, jadi jika ada masalah maka Kepala Desa tidak perlu langsung ke Bupati, bisa berkoordinasi dengan Camat,” jelas Nur Hidayati.
Samsul Nurul Huda, Camat Kedungjajang menyatakan ada banyak tugas Camat salah satunya pemberdayaan dan juga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Camat juga bisa mengkoordinasikan dengan perangkat diatasnya, semisal tentang UMKM, maka Camat bisa mengkoordinasikan dengan Dinas terkait.
“Camat bisa mengkoordinasikan dengan Dinas terkait dengan UMKM untuk peningkatan ekonomi,” terangnya.
Di Kecamatan Kedungjajang dalam melakukan koordinasikan pihaknya selaku berkoordinasi dengan Forkopimca (Camat, Kapolsek dan Danramil). Pihak Kecamatan ada program Mabar atau mlaku bareng. Hal itu dilakukan untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban daerah.(Yd/red)
Editor : Redaksi