Belum sempat dijual

Dua Maling Hp Asal Senduro Lumajang Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Maling Hp Asal Senduro Lumajang  Ditangkap Polisi
Belum Sempat Jual Barang Curian, Dua Pria Ditangkap Polisi

Lumajang - Dua pelaku pencuri handphone dan laptop diringkus Unit Reskrim Polsek Pasrujambe. Kini kedua pelaku mendekam di dalam sel jeruji besi Polres Lumajang. Kedua pelaku berinisial PE (36) dan RS (22) warga desa Burno, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku ditangkap polisi, usai melakukan pencurian satu handphone dan 2 laptop di blok Penanggungan dusun Krajan, desa Jambekumbu, kecamatan Pasrujambe, pada jari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 02.30 dinihari.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah kedua pelaku akan menawarkan handphone dan laptop untuk di jual, namun tidak laku," ujar Kapolsek Pasrujambe Iptu Purwaningsih melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H.

Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya akan di jual lalu hasil penjualan dibagi dua. Namun hasil curian berupa handphone dan laptop tidak ada yang beli.

Ipda Sugiarto menceritakan kronologis kejadian, berawal ketika pelaku PE mengajak RS untuk melakukan pencurian dengan sasaran handphone, laptop atau barang elektronik lainnya di desa tetangga.

Setelah menentukan sasarannya, pelaku berbagi tugas, untuk pelaku PE berperan masuk ke dalam rumah, dan SE berperan menjaga berada di belakang rumah.

"Modusnya, pelaku PE ini masuk melalui kamar mandi dan membuka paksa pintu rumah belakang, kemudian masuk mengambil 1 buah handphone berada di atas meja dan 2 unit laptop yang berada di taruh di atas etalase," ujar Ipda Sugiarto.

Saat kejadian itu, korban sedang tidur, namun saat bangun tidur mendapati handphone dan dua laptop yang sebelumnya di taruh di atas etalase, sudah tidak ada. Korban hanya mendapati kabel charger warna putih yang di gunakan untuk mencharger handphone yang hilang sudah dalam keadaan terpotong oleh benda tajam dan juga mendapati kabel printer warna hitam juga di dapati dalam keadaan terputus. 

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pasrujambe. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," ungkapnya.

Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah handphone merek ASUS dan uang Rp 30 ribu. 

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.