Belum sempat dijual

Dua Maling Hp Asal Senduro Lumajang Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Maling Hp Asal Senduro Lumajang  Ditangkap Polisi
Belum Sempat Jual Barang Curian, Dua Pria Ditangkap Polisi

Lumajang - Dua pelaku pencuri handphone dan laptop diringkus Unit Reskrim Polsek Pasrujambe. Kini kedua pelaku mendekam di dalam sel jeruji besi Polres Lumajang. Kedua pelaku berinisial PE (36) dan RS (22) warga desa Burno, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku ditangkap polisi, usai melakukan pencurian satu handphone dan 2 laptop di blok Penanggungan dusun Krajan, desa Jambekumbu, kecamatan Pasrujambe, pada jari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 02.30 dinihari.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah kedua pelaku akan menawarkan handphone dan laptop untuk di jual, namun tidak laku," ujar Kapolsek Pasrujambe Iptu Purwaningsih melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H.

Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya akan di jual lalu hasil penjualan dibagi dua. Namun hasil curian berupa handphone dan laptop tidak ada yang beli.

Ipda Sugiarto menceritakan kronologis kejadian, berawal ketika pelaku PE mengajak RS untuk melakukan pencurian dengan sasaran handphone, laptop atau barang elektronik lainnya di desa tetangga.

Setelah menentukan sasarannya, pelaku berbagi tugas, untuk pelaku PE berperan masuk ke dalam rumah, dan SE berperan menjaga berada di belakang rumah.

"Modusnya, pelaku PE ini masuk melalui kamar mandi dan membuka paksa pintu rumah belakang, kemudian masuk mengambil 1 buah handphone berada di atas meja dan 2 unit laptop yang berada di taruh di atas etalase," ujar Ipda Sugiarto.

Saat kejadian itu, korban sedang tidur, namun saat bangun tidur mendapati handphone dan dua laptop yang sebelumnya di taruh di atas etalase, sudah tidak ada. Korban hanya mendapati kabel charger warna putih yang di gunakan untuk mencharger handphone yang hilang sudah dalam keadaan terpotong oleh benda tajam dan juga mendapati kabel printer warna hitam juga di dapati dalam keadaan terputus. 

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pasrujambe. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," ungkapnya.

Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah handphone merek ASUS dan uang Rp 30 ribu. 

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Viral Wisatawan Protes

Penarikan Tiket di Jalur Sungai Tumpak Sewu Lumajang Sudah Dilarang PU SDA Jawa Timur

Lumajang - Viral di media sosial video rombongan wisatawan mengeluhkan adanya penarikan tiket masuk berulang di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Menanggapi hal tersebut, Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar atau di sungai menuju air terjun telah dilarang oleh Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.